Mencari Titik Terang Penggelapan Emas BRI 59 Kg

Kuasa hukum dari tersangka Rahman Arif, Elfiansyah, mengaku kecewa putusan tersebut. Menurutnya hakim mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Bahwa dalam persidangan saksi Ratna Dewi menyatakan emas batangan yang menjadi agunan di BRI diproduksi PT Antam. Ratna Dewi mengaku membeli logam yang menyerupai emas pada 2008/2009 dengan nomer seri FED 001-100, FDH 001-100 dan FBG 001-100.

Post Image
Suasana persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan (Ainur Rahman/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis tiga tersangka dugaan penggelapan investasi emas logam mulia di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) milik Ratna Dewi sebanyak 59 kilogram. Hanya saja, kendati sudah ada vonis, namun belum ditetapkan siapa pelaku penggelapan tersebut. Para terdakwa menolak mereka disebut melakukan tindak penipuan tersebut.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis adalah Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, Agus Murdianto, mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan, Rotua Anastasia Sinaga diganjar pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan hukuman percobaan 3 bulan dan mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan hukuman percobaan 3 bulan.

Terhadap vonis tersebut, tiga terdakwa langsung mengajukan banding. Rahman Arif yang divonis, Senin (10/3), setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.  Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding.

Majelis hakim yang diketuai Suwanto mengatakan dengan langkah hukum banding tersebut, putusan yang ia bacakan selama 2 jam lebih tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Silakan pernyataan banding juga dilakukan di bagian administrasi, tidak hanya di sini (ruang sidang)," kata Suwanto.

Kuasa hukum dari tersangka Rahman Arif, Elfiansyah, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hakim mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Bahwa dalam persidangan saksi Ratna Dewi menyatakan emas batangan yang menjadi agunan di BRI diproduksi PT Antam. Ratna Dewi mengaku membeli logam yang menyerupai emas pada 2008/2009 dengan nomor seri FED 001-100, FDH 001-100 dan FBG 001-100.

Namun saksi dari Antam menyatakan baru mencetak nomor seri tersebut pada 2011. Di samping itu, kata Elfiansyah, tidak mungkin pembeli bisa membeli emas dengan nomor seri yang berurutan. Sehingga Elfiansyah menyatakan ada indikasi kuat emas Ratna Dewi adalah emas palsu.

"Sangat mengherankan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara ini sama sekali tidak membahas keaslian atau keberadaan emas debitur Ratna Dewi, sedang pokok persoalan perkaranya tentang emas yang berubah menjadi tembaga," jelas Elfiansyah kepada Gresnews.com usai sidang.

Dalam perkara ini, Rahman Arif, orang yang memerintahkan agar agunan debitur dilakukan cek ulang hingga terbongkar. Tetapi Rahman Arif malah dianggap bersalah melanggar prinsip kehatian-kehatian perbankan dengan sangkaan Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Perbankan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas.

Selain itu, Rahman Arif baru menduduki jabatan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta 2 pada 2012, sementara emas Ratna Dewi telah menjadi jaminan kredit sejak September 2010 yang diterima BRI Cabang Depok.

Elfiansyah juga mempersoalkan dakwaan prinsip kehatian-hatian dalam UU perbankan. Menurutnya, kalaupun ada pelanggaran SOP, semestinya tidak serta merta menjadi pidana karena pelanggaran prinsip kehatian-hatian adalah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku bagi bank yang dituangkan dalam UU. Sedangkan SOP sifatnya internal dan sanksinya hanya administratif.

Karena itu putusan perkara ini dinilai sangat kacau oleh kuasa hukum Rahman Arif karena majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan kebenaran emas asli atau palsu, apalagi pelapor Ratna Dewi pernah dipidana karena penipuan perhiasan. "Jika emas yang menjadi agunan kredit emas palsu dan BRI juga tertipu seperti korban penipuan terdahulu, alangkah miskinnya keadilan di negeri ini," tandas Elfiansyah.

Pekan lalu tersangka Rotua juga tak terima putusan tersebut dan menyatakan banding. Rotua mengaku tidak tahu menahu soal emas palsu tersebut. Malah Rotua menyatakan dirinyalah yang membuka adanya emas palsu yang tersimpan dalam safe deposit bank BRI.

"Saya akan banding, karena bukan saya yang melakukan," kata Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai vonis atas dirinya pada Senin (3/3) lalu. Perkara penggelapan emas BRI sebesar 59 Kg bakal terus berlanjut. Masing-masing pihak menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.