Kisah Napi Labuhan Ruku yang Lari karena Rindu Ibu
Baringbing menyatakan Plh Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan staf ahli Menkum HAM Sihabudin sudah turun ke lokasi. Dengan melihat kondisi yang ada diputuskan seluruh napi akan dipindahkan sementara ke LP terdekat. Sedangkan penghuni yang berstatus tahanan akan tetap berada di LP Labuhan Ruku.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kondisi LP Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sudah aman. Sebanyak 176 narapidana - dari 500 narapidana yang direncanakan - sudah dipindah ke LP dan Rutan terdekat.
"Rinciannya, 51 napi dipindahkan ke LP Pematangsiantar, 20 napi ke Tebing Tinggi, 50 napi ke Tanjung Balai, 20 napi ke Tobasa, 17 napi ke Tanah Karo, 18 napi ke Lubuk Pakam, dan 26 napi wanita ke Tanjung Balai," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkum HAM, M. J. Baringbing, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2013).
Baringbing menyatakan Plh Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan staf ahli Menkum HAM Sihabudin sudah turun ke lokasi. Dengan melihat kondisi yang ada diputuskan seluruh napi akan dipindahkan sementara ke LP terdekat. Sedangkan penghuni yang berstatus tahanan akan tetap berada di LP Labuhan Ruku.
Upaya pencarian terhadap napi kabur, tambah Baringbing, tetap dilakukan. Hingga saat ini, 24 napi dapat ditangkap dan tiga lainnya menyerahkan diri.
Berdasarkan data Ditjen PAS, LP Labuhan Ruku dihuni oleh 800 orang tahanan/napi. Sedangkan kapasitasnya sekitar 300 orang. Artinya LP ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 289 persen.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika belum menjawab pertanyaan Gresnews.com melalui BlackBerry Messenger, Selasa (20/8/2013), mengenai kemungkinan kerusuhan dalam LP itu terorganisir dan melibatkan pihak di luar LP.
Kisah Pelarian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LP Klas II A Labuhan Ruku dibangun pada1979/1980 yang terletak di Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. LP itu adalah pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Jalan Puskesmas Labuhan Ruku yang dibangun pada era kolonial Belanda. Perpindahan Lembaga ini disebabkan oleh situasi yang tidak memungkinkan dan tidak layak dipergunakan untuk tempat perawatan bagi tahanan dan pembinaan narapidana. Seiring dengan perkembangan zaman, Lembaga Pembinaan ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Dari istilah jawatan kepenjaraan pada tahun 1964 berubah menjadi yang lazim kita kenal dengan nama Lembaga Pemasyarakatan. Dan pada tahun 1983 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman yaitu tentang Perubahan Struktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B. Selanjutnya pada 2005 dengan meningkatnya jumlah penghuni dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A.
Pada 18 September 2011, seorang napi bernama Yoga Syahputra (20) pernah melarikan diri. Namun terpidana kasus asusila dengan pidana dua tahun empat bulan penjara itu tertangkap lagi oleh tim pencari tiga hari kemudian di pinggir Sungai Kepayang atau sebelah kiri Titi Panjang Sei Kepayang Tanjung Balai. Setelah diinterogasi, Yoga mengaku motivasinya melarikan diri karena ia sangat rindu ibundanya yang berada di Medan dikarenakan selama 10 tahun ia berpisah yang disebabkan orang tuanya telah lama berpisah/bercerai.
Seperti diberitakan media massa, kerusuhan di LP Labuhan Ruku terjadi Minggu (18/8) sore. Beragam fasilitas LP dibakar, termasuk ruang kantor dan sel. Diduga penghuni LP protes soal remisi, tapi hal itu ditepis Menkumham Amir Syamsuddin. (*/dtc/GN-01)
