Supremasi Hukum Jelang Kongres (Luar Biasa) PSSI
Perkembangan terakhir persepakbolaan Indonesia mengisyaratkan nuansa optimistis. Walaupun penunjukkan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada awalnya banyak diragukan kemampuannya oleh berbagai kalangan
GRESNEWS.COM - Perkembangan terakhir persepakbolaan Indonesia mengisyaratkan nuansa optimistis. Walaupun penunjukkan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada awalnya banyak diragukan kemampuannya oleh berbagai kalangan, namun lambat laun peran aktif menteri baru ini mampu mendorong sinyal positif upaya penyelesaian konflik di dalam tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Perkembangan positif juga tercipta karena kemauan dari Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein dan Ketua Umum Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) La Nyalla Mahmud Mattalitti yang mulai melakukan komunikasi ke arah yang lebih positif.
Seperti diketahui, konflik dan perpecahan di tubuh PSSI mengakibatkan terbentuknya KPSI yang berakibat munculnya Liga Primer Indonesia di bawah PSSI dan keluarnya liga pendahulu, Liga Super Indonesia (LSI), dari PSSI dan berkoordinasi dengan KPSI. Tentunya membahas konflik yang telah berjalan akan menimbulkan banyak perspektif yang berbeda dan selalu mengundang kontroversi yang menampilkan perbedaan yang tajam antara kubu-kubu tertentu. Perbedaan perspektif ini diduga diwarnai berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik. Di satu sisi, ketika perspektif kepentingan politik ini semakin dipertajam maka konflik akan semakin runcing dan tiap kubu akan semakin membuat garis pembatas yang tebal. Di sisi lain, apabila perspektif kepentingan politik ini ditempatkan di bawah kepentingan yang lebih bijak sepakbola nasional maka kubu-kubu akan mungkin disatukan dan langkah maju menuju kebersamaan penyelesaian konflik akan mudah dicapai.
Berdasarkan berbagai pertemuan antara PSSI dan KPSI maka akhirnya kubu-kubu yang berkonflik ini sepakat untuk mengadakan kongres yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2013 di Hotel Borobudur, Jakarta. Selasa lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI yang baru, Hadiyandra, menyampaikan surat dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) yang menegaskan kembali bahwa Kongres PSSI nantinya berstatus Kongres Luar Biasa (KLB). Penegasan ini disampaikan dalam surat FIFA tertanggal 4 Maret 2013 oleh Sekjen FIFA Jerome Valcke.
Menurut Hadiyandra, surat tersebut adalah surat balasan yang dikirim oleh PSSI pada tanggal 1 Maret 2013 untuk menjelaskan pertanyaan dari beberapa pihak. Lebih lanjut dalam surat tersebut Sekjen FIFA menyebutkan bahwa FIFA akan mengirimkan dua pemantau yaitu Michael van Praag dan Marco Leal. Kongres sendiri mengagendakan empat hal, yaitu, penyatuan liga, revisi Statuta PSSI, pengembalian empat anggota komite eksekutif serta menjalankan kongres dengan menggunakan voters Kongres Solo.
Djohar Arifin Husein terpilih sebagai ketua umum PSSI melalui KLB PSSI di Solo pada tanggal 9 Juli 2011. Dalam pemilihan, Djohar meraih 61 suara dukungan dan mengungguli saingan utamanya, Agusman Effendi, yang meraih 38 suara di putaran kedua pemilihan. Tepat sebelum pemilihan, Djohar diserahi jabatan pelaksana tugas wakil sekretaris jenderal PSSI saat PSSI di bawah arahan Komite Normalisasi yang dibentuk FIFA setelah sebelumnya terjadi konflik di tubuh PSSI pada akhir masa jabatan ketua umum PSSI waktu itu Nurdin Khalid. KLB yang akan diadakan nantinya ternyata merujuk kembali kepada pelaksanaan kongres di Solo yang memilih Djohar Arifin Husein sebagai ketua umum. Untuk mendukung hal ini, sampai Selasa kemarin, tim verifikasi yang diketuai oleh Agis Yasmin telah melakukan pengesahan terhadap 15 pengurus provinsi PSSI, 15 klub liga super, 15 klub divisi utama, 13 klub divisi satu dan 10 klub divisi tiga. Proses verifikasi ini terus berlanjut.
Nampaknya masih akan ada lanjutan perdebatan dari masing-masing pihak baik kelompok maupun individu mengenai pelaksanaan Kongres PSSI tanggal 17 Maret mendatang. Akan tetapi nampaknya kesepakatan antara kedua belah pihak kali ini mempunyai tekad bulat untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut. Apalagi FIFA sendiri telah menegaskan bahwa Indonesia diberikan batas waktu terakhir hingga tanggal 30 Maret 2013 untuk menyelesaikan konflik. Pada tanggal itu pula FIFA akan mengadakan rapat awal tahun. Kemungkinan besar apabila konflik tidak kunjung selesai, FIFA akan menjatuhkan sanksi kepada sepakbola Indonesia setelah beberapa kali FIFA memberikan kelonggaran berkenaan dengan batas waktu penyelesaian konflik. Seluruh masyarakat Indonesia dan stakeholder sepakbola Indonesia nampaknya masih menyisakan harapan dan semangat positif penyelesaian konflik sepakbola sebelum tenggat waktu yang telah diberikan oleh FIFA sampai 30 Maret 2013.
Kongres PSSI dan Statuta
PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Republik Indonesia. Karena berada di wilayah hukum Indonesia maka PSSI tunduk terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itulah status PSSI adalah berbadan hukum sesuai Ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1953 Nomor J.A.5/11/6, Tambahan Berita negara Republik Indonesia tanggal 3 Maret 1953, Nomor 18. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Statuta PSSI tentang dasar, asas, status, dan wewenang terutama butir 3.
Statuta PSSI sendiri adalah dokumen dasar pembentukan PSSI dan menjadi landasan hukum pelaksanaan seluruh aktivitas di organisasi PSSI secara umum. Biasanya dalam organisasi lain dikenal dengan sebutan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebagaimana dokumen dasar lainnya, Statuta PSSI mengatur dan menjelaskan lingkup kewenangan, hak dan kewajiban, kekuasaan organisasi, struktur organisasi dan mekanisme-mekanisme organisasi. Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 21 tentang organisasi kekuasaan tertinggi adalah Kongres PSSI yang kemudian berturut-turut secara struktural kekuasaan dan kewenangan organisasi PSSI ada di Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Adhoc, Sekretaris Jenderal, Badan Peradilan terdiri dari Komisi Disiplin, Komisi banding, dan Komisi Etika. Secara umum dijelaskan pula bahwa Komite Eksekutif merupakan badan eksekutif sedangkan Sekretaris Jenderal adalah pelaksana administratif.
Statuta PSSI yang mengatur tentang Kongres dijelaskan melalui Pasal 22 sampai Pasal 34. Termasuk di dalamnya menjelaskan tentang Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa. Sesuai dengan penegasan sekjen FIFA dan sekjen PSSI, kongres yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret nanti adalah Kongres Luar Biasa (KLB). Secara khusus KLB ini diatur dalam Pasal 31 antara lain menyatakan bahwa Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melaksanakan KLB (butir 1), Komite Eksekutif akan mengadakan KLB apabila diminta 2/3 anggota PSSI dan mencantumkan agenda yang akan dibahas (butir 2), setiap KLB baik atas inisiatif Komite Eksekutif maupun oleh anggota harus mencantumkan materi yang diajukan oleh masing-masing inisiator (Komite Eksekutif maupun anggota (butir 4). Selain itu di pasal ini juga mengatur jangka waktu bahwa KLB harus diadakan dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan KLB (butir 2) dan jangka waktu pemberitahuan kepada anggota yang harus dilakukan sekurang-kurangnya empat minggu sebelum tanggal KLB.
Pengaturan-pengaturan dalam Statuta PSSI inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kongres. Dalam rencana kongres yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret nanti, polemik terjadi ketika proses perencanaan KLB tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Statuta. Akan tetapi banyak pihak baik dari PSSI, Kementerian Olahraga dan stakeholder lain yang mempertimbangkan hal yang lebih mendesak dan darurat terutama tenggat waktu yang diberikan oleh FIFA untuk menyelesaikan konflik sepakbola di Indonesia sebelum tanggal 30 Maret 2013.
PSSI dan FIFA
PSSI bersama dengan 209 negara lain di seluruh dunia menjadi anggota FIFA. Sebagai anggota, PSSI mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota-anggota lainnya yang tertuang dalam Statuta FIFA. Mengingat hal inilah maka setiap keputusan yang diambil oleh lembaga kewenangan FIFA mengenai Indonesia sebagai anggotanya harus ditaati oleh PSSI. PSSI pun harus memperhatikan kedudukannya dan mampu melakukan positioning yang tepat baik dalam hubungannya dengan sistem hukum Indonesia maupun terlebih lagi terhadap institusi induk tempat PSSI bernaung yaitu FIFA.
Organisasi atau federasi sepakbola di 209 negara di seluruh dunia mejadi anggota FIFA. Artinya hampir seluruh negara di dunia mengikatkan pengaturan tentang sepakbola dan hal-hal yang melingkupinya kepada FIFA. Termasuk di dalamnya pengaturan tentang klub-klub sepakbola, pemain-pemain sepakbola, dan kompetisi-kompetisi sepakbola antara negara-negara yang menjadi anggota FIFA. Apabila terjadi pelanggaran oleh anggota FIFA, termasuk di dalamnya terjadi konflik internal, maka kekuasaan FIFA ini menjadi luar biasa besar dan mempunyai konsekuensi yang sangat tinggi bagi anggota yang bermasalah. Konsekuensi terberat adalah sanksi tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas sepakbola yang diorganisir oleh FIFA di dunia internasional.
FIFA adalah sebuah asosiasi yang dibentuk berdasarkan sistem hukum negara Swiss. Berdasarkan Statuta FIFA, kekuasaan tertinggi FIFA berada di kongres, sebuah pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan anggota asosiasi. Sejak tahun 1998, Kongres FIFA dilaksanakan setiap tahun secara reguler. Sejak tahun 1904, FIFA telah melaksanakan 66 kali kongres. Di dalam kongres, FIFA mengambil dan menjalankan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan statutanya di antaranya menerima laporan tahunan, memutuskan keanggotaan organisasi sepakbola negara-negara anggota, dan mengadakan pemilihan. Kongres FIFA berwenang melakukan pemilihan sekretaris jenderal dan anggota-anggota komite eksekutif. Pemilihan ini dilaksanakan setahun setelah digelarnya event terakbar FIFA yaitu Piala Dunia.
Setiap anggota asosiasi berasal dari asosiasi sepakbola negara-negara anggota mempunyai satu suara dalam proses pemilihan dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan dan prestasi sepakbola masing-masing negara. Keputusan tertinggi setelah kongres adalah Komite Eksekutif. Komite Eksekutif ini diketuai oleh seorang presiden. Komite Eksekutif bersama presiden FIFA memegang kekuasaan untuk mengambil keputusan-keputusan penting di luar kongres. Selain lembaga-lembaga tersebut, FIFA juga beranggotakan konfederasi sepakbola yang mewakili benua dan wilayah regional tertentu dan ada enam konfederasi yang menjadi anggota FIFA. Konfederasi ini adalah AFC (Asian Football Confederation), CAF (Confederation of African Football), CONCACAF (Confederation of North, Central American and Caribbean Association Football), CONMEBOL (Confederación Sudamericana de Fútbol), OFC (Oceania Football Confederation) dan UEFA (Union of European Football Association).
Berdasarkan Statuta FIFA, setiap asosiasi sepakbola negara anggota FIFA harus menjadi anggota dari konfederasi dimana negara itu berada dan mematuhi ketentuan konfederasi tersebut. Beberapa negara menghadapi masalah berhubungan dengan sistem keorganisasian FIFA termasuk di dalamnya munculnya konflik-konflik internal asosiasi sepakbola di negara-negara anggota FIFA. Keadaan ini bahkan mengakibatkan asosiasi yang bersangkutan dan seluruh anggotanya mendapatkan sanksi oleh FIFA berdasarkan keputusan struktural organisasi FIFA.
Federasi Sepakbola Yunani (EPO) mendapatkan sanksi karena tidak mematuhi Statuta Federasi Sepakbola Dunia (FIFA). FIFA melarang EPO mengikuti kompetisi internasional karena adanya dugaan politisasi dunia sepakbola di negara tersebut. EPO mendapatkan sanksi dilarang mengikuti event internasional FIFA selama 4 hari yaitu tanggal 3-7 Juli 2006. Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) menjatuhkan hukuman kepada Kuwait pada tanggal 30 Oktober 2007. Hukuman terhadap Federasi Sepakbola Kuwait ( KFA) itu karena adanya intervensi pemerintah dalam proses pemilihan ketua umum dan dewan direksi. Kuwait dilarang berpartisipasi di level internasional. Sanksi itu juga berlaku bagi pemain timnas senior dan klub. FIFA mencabut sanksi tersebut pada 15 November 2007.
Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepakbola Brunei Darussalam pada tahun 2009. FIFA memberikan sanksi setelah adanya intervensi pemerintah. Sultan Brunei membentuk kepengurusan baru federasi sepak bola di negaranya pada Desember 2008. FIFA mencabut sanksi pada tahun 2011. Sanksi-sanksi lain juga pernah dialami oleh Peru (25 November 2008-20 Desember 2008), Federasi Sepakbola Iran (IRIFF) 26 November 2006-17 Desember 2006, Federasi Sepakbola Nigeria (NFF) 4 Oktober 2010-8 Oktober 2010, Federasi Sepakbola Ethiopia (EFF) dicabut November 2008, dan Federasi Sepakbola Irak (IFA).
Keputusan-keputusan sanksi oleh FIFA ini sama dengan keputusan lain oleh FIFA yang bersifat final. Akan tetapi setiap keputusan final oleh FIFA ini bisa diajukan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga atau lebih dikenal dengan Court for Arbitration for Sport (CAS) yang berkedudukan di Lausanne, Swiss.
Selain mekanisme organisasi dan sanksi, FIFA juga mempunyai badan penyelesaian sengketa yang dikenal dengan Dispute Resolution Chamber (DRC). DRC pada prinsipnya adalah badan yang menyediakan proses mediasi melalui arbitrase untuk penyelesaian sengketa. DRC beranggotakan perwakilan-perwakilan dari pemain, klub dan ketua yang berasal dari kalangan independen. DRC mempunyai kompetensi untuk memutuskan sengketa yang melibatkan pengaturan-pengaturan hubungan kerja antara pemain dan klub sepakbola yang bersinggungan dengan dimensi internasional dan juga sengketa antara klub dan klub lainnya yang berhubungan dengan kompensasi ujicoba dan latihan serta mekanisme solidaritas antarklub.
Tentunya sistem kelembagaan dan mekanisme hukum yang ada di organisasi sepakbola dunia FIFA harus ditaati oleh PSSI sebagai anggotanya. Dan pemerintah harus menyadari dan mendukung kenyataan sistem ini. Untuk itu kerjasama antara pemerintah, PSSI, anggota PSSI dan stakeholder lain sangat diperlukan dalam setiap pemyelesaian permasalahan sepakbola. Semoga semangat ini yang mendasari proses penyelesaian konflik persepakbolaan nasional dan berhasil mensukseskan Kongres (Luar Biasa) yang akan digelar pada tanggal 17 Maret 2013.
Awan Puryadi
Analis Gresnews.com
