Dugaan Kredit Fiktif BRI Teluk Betung

Saat hidup dirasakan sulit, begitu banyak orang yang mencari jalan ke luar dengan memanfaatkan jabatan melalui kolusi dengan oknum karyawan/pengurus bank. Uang rakyat dengan gampangnya dirampok dalam jumlah sangat besar.

Post Image
Ilustrasi (q2.co.id)

AKHIR-akhir ini masyarakat dikejutkan oleh berbagai skandal perbankan bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang terjadi pada bank milik pemerintah. Dalam perekonomian nasional yang masih belum lepas dari krisis, berita skandal perbankan yang merugikan negara triliunan rupiah itu tentu saja sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Saat hidup dirasakan sulit, begitu banyak orang yang mencari jalan ke luar dengan memanfaatkan jabatan melalui kolusi dengan oknum karyawan/pengurus bank. Uang rakyat dengan gampangnya dirampok dalam jumlah sangat besar.

Banyak modus operandi yang dilakukan dalam kejahatan ini, mulai dari pemalsuan dokumen bank, penerbitan L/C fiktif, pengucuran kredit kepada perusahaan fiktif, mendirikan bank gelap, menyengaja agar cicilan kredit bermasalah dan perusahaan dinyatakan pailit, pengajuan kredit dengan jaminan bodong, tindak kejahatan melalui internet banking, kejahatan melalui pemalsuan surat berharga (obligasi dan reksadana) dan valuta asing.

Terungkapnya beberapa kasus pada sejumlah bank di Indonesia yang diindikasikan telah melakukan kejahatan di bidang perbankan lazimnya disebut kejahatan perbankan. Namun, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memberikan definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hanya menetapkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A adalah kejahatan yang disebutkan pada Pasal 51 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A adalah kejahatan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memberikan definisi tertentu tentang kejahatan perbankan. Meski tidak memberikan definisi tentang kejahatan perbankan, UU Perbankan menetapkan 13 definisi dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketigabelas kejahatan perbankan tersebut dapat digolongkan menjadi empat macam, yaitu:

1. Kejahatan yang berkaitan dengan perizinan;
2. Kejahatan yang berkaitan dengan rahasia bank;
3. Kejahatan yang berkaitan dengan administrasi, pengawasan dan pembinaan;
4. Kejahatan yang berkaitan dengan usaha bank.

Dengan meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit di atas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya risiko yang dihadapi oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank Indonesia dan juga peningkatan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank sendiri di dalam menjalankan usahanya.

Tinjauan Umum Tentang Kejahatan Perbankan
Bila didefinisikan, kejahatan bisnis dari beberapa literatur, dapat disimpulan bahwa kejahatan bisnis yaitu kejahatan yang timbul dari praktek praktek bisnis. Kejahatan perbankan termasuk contoh dari kejahatan di dalam dunia bisnis. Sedangkan bisnis itu merupakan salah satu aktivitas usaha yang utama dalam menunjang perkembangan ekonomi.

Kata bisnis diambil dari Bahasa Inggris business, yang berarti kegiatan usaha. Istilah bisnis yang dimaksudkan adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dalam usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan perbankan yang merupakan kegiatan usaha di bidang jasa yang tujuan utamanya mencari keuntungan, jadi dapat disimpulkan di sini kejahatan perbankan merupakan bagian dari kejahatan bisnis.

Pengertian kejahatan bisnis sendiri dapatlah ditarik dari makna kata kejahatan dan bisnis. Jadi kejahatan bisnis adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam arti luas (hukum), bersifat melawan hukum dan diancam dengan hukuman pidana yang dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan dalam aktivitas perdagangan (bisnis) yang di dalamnya meliputi: pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencaharian dan keuntungan, dll.

Dalam hal terjadinya suatu Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh orang dalam terdapat beberapa undang-undang yang dapat dan biasanya diterapkan, yaitu:

1. Kitab Undang-Undang hukum Pidana. Ketentuan KUHP yang biasa dipakai misalnya Pasal 263 (pemalsuan), Pasal 372 (penggelapan dalam jabatan), 378 (penipuan), 362 (pencurian) dll; Pasal-pasal KUHP diterapkan biasanya apabila bank menjadi korban dari suatu tindak pidana;

2. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diterapkan terhadap kasus-kasus yang menimpa bank pemerintah. Undang-Undang ini untuk memudahkan menjerat para pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang pengganti atas kerugian negara;

3. UU Perbankan. Ketentuan dalam undang-undang ini biasanya diterapkan apabila komisaris, direksi, pegawasi dan pihak terafilasi dengan bank (orang dalam) atau orang yang mengaku menjalankan usaha bank sendiri sebagai pelakunya. Berkenaan dengan pasal-pasal mengenai tindak pidana perbankan, perubahan yang cukup signifikan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 10 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah mengenai pengenaan sanksi yang jauh lebih berat dan ditetapkan minimum dan maksimum dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan. Tidak semua pasal dari UU Perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 dan 50 UU No. 10 Tahun 1998. Maka sepanjang tidak diatur oleh UU ini dapat diterapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUH Pidana yang mengatur pemalsuan surat. Atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUH Pidana yang mengatur tentang penggelapan, 378 (penipuan), atau 362 (pencurian).

Kejahatan Perbankan yang juga terjadi dewasa ini pada dunia perbankan ini yaitu kegiatan money laundering (pencucian uang) yang dalam hal ini tidak diatur di dalam UU Perbankan tetapi lebih khusus diatur di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterlibatan Perbankan dalam kegiatan pencucian uang dapat berupa:

1. Penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu atau dalam self deposit box;
2. Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/giro;
3. Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal;
4. Pengajuan permohonan kredit, dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan;
5. Penggunaan fasilitas transfer atau EFT;
6. Pemalsuan Dokument L/C yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait;
7. Pendirian.pemanfaatan bank gelap.

Dalam rancangan KUHP Baru yang disusun Tim (1981-1993) telah dirumuskan dua pasal tentang money laundering, yaitu, Pasal 641-642. RUU KUHP 1999-2000 mengandung beberapa pembaruan yang mungkin merupakan suatu kerangka hukum baru (a new legal framework) untuk mengatasi sifat khusus kejahatan ini. Beberapa kekhususan dapat disebut di bawah ini:

1. Kejahatan ini merupakan proses lanjutan dari kejahatan lain (dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak-wanita dan anak, perjudian, dan terorisme);
2. Cara menyembunyikan atau menyamarkan dana tersebut akan menyangkut bank dan lembaga keuangan nonbank serta akan mempergunakan internet (the global connection of interconnected computer networks spanning state and national borders);
3. Pelaku kejahatan ini kemungkinan besar akan beroperasi dalam situasi multi-jurisdictional (internet) dan pada banyak kasus mempunyai bantuan di dalam lembaga keuangan dan atau perusahaan yang dipergunakan (inhouse cybercriminal);
4. Untuk Indonesia, pola pembangunan dengan ketergantungan pada dana (investasi) luar negeri (utang luar negeri), menyebabkan Pemerintah harus mengondisikan agar dana investasi asing dapat dengan mudah masuk ke Indonesia (mengurangi hambatan atau kendala transfer dana).

Masuknya ketentuan tindak pidana money laundering ke dalam RUU KUHP memiliki beberapa kendala yang perlu dihadapi, antara lain:

1. Tim konsep RUU KUHP (1981-1993) menggolongkan money laundering sebagai delik pemudahan (begunstiging) sekategori dengan penadahan (helling). Dalam praktek penegakan hukum, delik penadahan (mobil curian) saja sudah sangat sulit, apalagi dalam hal dana yang baru berasal dari korupsi dan sebagainya. Karena itu pemikiran baru dalam hukum acara pidana (khusus dalam hal pembuktian) perlu dikembangkan;
2. Dalam mendekteksi ´uang haram´ ini perlu diterobos kendala peraturan tentang kerahasiaan data bank (UU Perbankan 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000). Kerahasiaan data bank ini mempunyai kaitan erat dengan kepercayaan pada hubungan nasabah dengan bank, dan hal ini selanjutnya berpengaruh pula pada iklim investasi yang sangat perlu diperbaiki untuk economic recovery Indonesia. Diperlukan strategi bersama bidang ekonomi, bidang keuangan dan bidang penegakan hukum, bahwa tidak terjadi abuse (misalnya data nasabah diteruskan ke instansi pajak atau dijual ke saingan bisnis nasabah bersangkutan) dalam kewenangan memperoleh data keuangan nasabah bank;
3. Transaksi money laundering melalui internet (web transaction) hanya dapat dilacak melalui keahlian khusus tentang sistem komputer dan keamanannya (serupa kemampuan seorang hacker) apalagi apabila pelaku money laundering dibantu oleh inhouse cybercriminals;
4. Sudah dapat diantisipasi bahwa kejahatan money laundering ini akan membawa masalah yurisdiksi yang tidak dijumpai dalam UU Money Laundering. Masalah yurisdiksi sebenarnya sudah lama menjadi isu dalam kejahatan terorganisasi (KTO). Apalagi kalau kita pahami bahwa bentuk kejahatan money laundering akan memanfaatkan teknologi informasi (internet) dan cyber space, sehingga tepat bila kita lebih khusus lagi memikirkan tentang cyberjurisdiction.

Berkaitan dengan yurisdiksi ini Barda Nawawi Arief menyatakan tentang kejahatan tanpa batas wilayah (cybercrime), untuk mempergunakan asas universal atau prinsip ubikuitas (the principle of ubiquity). Mengantisipasi kasus kejahatan perbankan melalui internet, seperti, pembobolan rekening dan ATM, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat mengeluarkan ketentuan mengenai internet banking. Lebih lanjut Slamet Riyadi menyatakan yang akan diatur dalam ketentuan antara lain keabsahan transaksi dan kekuatan pembuktian, keamanan/pelanggaran privacy, perlindungan nasabah, dan sanksi pelanggaran. Kejahatan yang dilakukan orang dalam terkait kepemilikan bank pemerintah dapat dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini untuk memudahkan menjerat para pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang pengganti atas kerugian negara.

Contoh Kasus Perbankan
Kasus Dugaan Kredit Fiktif Natar Perdana Group

""
 

Berikut ini kami sampaikan tinjauan kronologi dari sebuah masalah yang melibatkan bank BUMN dengan pejabat publik di Lampung. Pembobolan itu menggunakan berbagai modus dengan nilai ratusan milar dana negara yang berhasil dibobol. Kasus serupa dengan modus yang sama terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Utama Teluk Betung, Bandar Lampung oleh Natar Perdana Group (NPG), perusahaan milik Wakil Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto (ES).

Kasus bermula dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung, namun disinyalir masih menimbulkan banyak pertanyaan publik dalam penanganannya, Dalam prosesnya, Polda Lampung terkesan tidak transparan dan disinyalir ada permainan karena hanya menjadikan pegawai BRI sebagai tersangka, sedangkan ES sebagai pelaku utama penyalahgunaan kredit dari dana BRI/bank Pemerintah tidak dijadikan tersangka, hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara itu. Sementara dua nama menjadi tersangka perkara tersebut adalah Didit Wijayanto (DW) dan Ahmad Nizam Iqbal (AN), keduanya mantan pegawai PT BRI, dalam perkara tersebut oleh Polda Lampung  berdasarkan LP/A-60/I/2012/4 01 2012, namun tidak menyinggung ES, pemilik perusahaan leasing kendaraan bermotor yang terlibat dalam  pengajuan kredit tersebut.
Polda Lampung sudah memeriksa 30 saksi: 6 orang dari kreditor fiktif, 8 orang PT NPM, 12 pegawai BRI KCU Teluk Betung, 2 orang auditor BRI, dan saksi ahli dari BI.

Sebelumnya pada 2004-2010 PT Natar Perdana Group terdiri dari 2 perusahaan PT NPM (Natar Perdana Motor) dan CV. NPA (Natar Perdana Abadi). NPG adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan dan penjualan sepeda motor merek Yamaha, beralamat di Natar, Lampung Selatan. Saat mengajukan kredit, tercatat Direktur PT NPM dan CV NPA adalah Eky Setyanto, Komisaris Utama Melin Haryanto Wijaya, dan posisi Komisaris Susilo Supriyantoko. Setelah saudara ES mengikuti Pilkada dan menjadi wakil bupati pada September  2010, posisi Direktur diambil alih istrinya, Melin Haryanto.

NPG berperan sebagai avalis (lembaga pembiayaan) dan mengajukan kredit kendaraan bermotor/KKB kepada PT BRI KCU Telukbetung Bandar Lampung, diikat dalam Akta Notaris No. 94 tanggal 25 September 2009 di Notaris Eva Susilawati, SH dan Akta No. 15 tanggal 27 Oktober 2010 di Notaris Tjatur Yantoro SH. Pengajuan kredit oleh NPG ke BRI sebanyak 16.274 kreditor senilai Rp180 miliar, awalnya berjalan lancar namun masalah mulai muncul sejak Tahun 2007-2008. Diduga NPG menyalahgunakan kesepakatan dengan memalsukan dokumen kredit, dari jumlah kreditor tersebut sebanyak 10.795 kreditor atau senilai Rp81,2 miliar dinyatakan fiktif, karena persyaratan yang digunakan adalah persyaratan kreditur atau nasabah lama yang dikelola oleh pihak NPG. Kenyataannya, para kreditur yang sekaligus sebagai konsumen di PT NPM/CV NPA, tidak pernah merasa mengajukan dan menerima fasilitas kredit BRI sehingga merugikan kreditur fiktif tersebut yang tidak dapat mengajukan kredit ke bank karena black list.

Kredit bermasalah ini terungkap setelah tim audit internal BRI Pusat melakukan pemeriksaan di BRI Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit internal BRI, ditemukan adanya indikasi bahwa pihak BRI KCU Teluk Betung mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi standar dasar dan mutlak berlaku di setiap bank. Hasil audit ditemukan banyak kejanggalan dengan  banyaknya dokumen palsu dari para pemilik KTP kreditur motor yang diajukan NPG. Setelah BRI tahu ada kecurangan, maka awal tahun 2011, BRI menghentikan kucuran KKB ke NPG sehingga PT. NPG kesulitan untuk membayar angsuran dan kredit pun macet. Angsuran per bulan yang harus disetor NPG ke BRI sekitar Rp5 miliar. Karna itulah akhirnya kredit KKB oleh NPG dinyatakan macet oleh  BRI.

Kredit macet tersebut terjadi disinyalir atau diduga karena dana KKB dipergunakan untuk keperluan ES dalam proses pencalonannya sebagai wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2010.

Para kreditur yang menjadi korban NPG mengadukan masalah tersebut ke Polda Lampung dengan nomor pengaduan  LI/01/v/2011/SUBDIT-KRIMSUS  tanggal 25 Mei 2011. Kasus tersebut sempat heboh, namun setelah beberapa lama senyap tidak ada tindak lanjut dari Polda Lampung.

Pada 4 Januari 2012, kasus tersebut dilaporkan lagi ke Polda Lampung dengan nomor laporan  LP/A-60/I/2012. Padahal perkara itu sudah diinformasikan setahun sebelumnya. Atas dasar itu, kepolisian menerapkan Pasal 49 ayat (1)a dan/atau (2) UU Nomor 10 tahun 1998  tentang  Perubahan  Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah kasus mencuat dan dilaporkan ke Polda lampung, CV NPA pada tahun 2011 secara bertahap mengembalikan seluruh tunggakan dana, berikut bunga ke BRI dalam tempo yang cukup singkat, sekitar empat bulan,  NPA mengembalikan seluruh pinjaman ke BRI pada  pertengahan tahun 2011. Ada informasi diduga dana NPA tersebut ditransfer dari rekening salah satu perusahaan gula di Lampung. Pembayaran terakhir Rp5 miliar dan setelah itu ada surat dari BRI yang menyatakan kredit lunas dalam posisi Rp0.

Pendapat Hukum

""
 

Sebelumnya perkara Tindak Pidana Perbankan yang melibatkan PT BRI Kantor Cabang Unit (KCU) Teluk Betung dan PT Natar Perdana Group (NPG) menyeret dua tersangka. Dua nama menjadi tersangka perkara tersebut adalah Didit Wijayanto (DW) dan Ahmad Nizam Iqbal (AN) keduanya mantan staf PT BRI. Kepolisian menyangkakan Pasal 49 ayat (1)a/(2) UU Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Namun apakah penerapan aturan yang digunakan Polda Lampung sudah tepat?  Apakah penetapan dua tersangka sudah cukup? Kenapa pelaku utama kredit fiktif, saudara ES tidak dijadikan tersangka juga?

Meski masih dalam proses, tidak menutup kemungkinan sindikasi pembobolan BRI senilai Rp84 miliar tersebut melibatkan jajaran top manager BRI di daerah dan  pusat. Sebetulnya, aksi pembobolan dana nasabah khususnya di Bank BRI dan bank pemerintah lainnya, bukan kali ini saja terjadi. Kasus kredit bermasalah kerap  menjadi  modus  kejahatan untuk merampok uang negara sejak dulu. Penegak hukum harusnya sigap dan cermat dalam mengusut perkara perbankan, serta dibekali dengan  pengetahuan perbankan secara baik. Banyak kejahatan perbankan dengan modus pemberian kredit fiktif atau kredit yang tidak sesuai peruntukannya. Jika modus pembobolan ini terjadi di bank negara seperti BRI, tentu bisa diklasifikasikan ke dalam kejahatan tindak pidana korupsi, mestinya pihak bank berhati-hati dalam mencairkan kredit model ini.

Jika dalam analisisnya, kreditur dinilai tidak layak mendapat kredit, kenapa seringkali hal tersebut terabaikan? Akibat pemaksaan atau penyimpangan tersebut pada umumnya kredit pun berakhir macet. Penindakan lebih konkrit mesti dilakukan pada  bank, sebab hampir semua kejahatan pembobolan bank pasti melibatkan orang dalam bank sendiri. Potensi keterlibatan orang dalam bank sangat besar. Hal itu terjadi lantaran mentalitas oknum pegawai bank rendah. Di luar itu, pengawasan bank terhadap para pegawainya juga minim. Kelonggaran-kelonggaran tersebut menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan.

Dalam kasus pembobolan bank dilihat pasti dilakukan secara teroganisir, sistemik, yang berakibat pada kerugian negara karena BRI adalah bank pemerintah. Secara definitif, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam- meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (vide Pasal 1 angka 11 UU Perbankan).

Kredit macet merupakan risiko bisnis yang mungkin terjadi pada setiap pencairan kredit,  namun demikian kredit macet dapat (dan seringkali) terjadi karena terdapat penyimpangan pada saat pencairannya, pemberian kredit kepada nasabah, yang  tidak disertai dengan pengikatan jaminan yang memadai, pemberian fasilitas kredit kepada nasabah dengan jaminan fiktif, pemberian fasilitas overdraft kepada nasabah bermasalah tanpa melalui analisa dan pertimbangan yang matang, pemberian kredit untuk menutupi kekurangan pembayaran,  untuk spekulasi jual beli valas yang nilainya melebihi margin deposit nasabah. Penyimpangan seperti  inilah yang merupakan perbuatan melanggar hukum. Adapun kredit macet merupakan efek dari terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut.

Secara teoritis kejahatan perbankan khususnya pembobolan dan penjarahan bank didorong oleh motif untuk menguntungkan pribadi bankir dengan cara merugikan bank dan masyarakat.  Dalam kenyataannya, praktek ini pernah dan selalu akan terjadi di belahan dunia manapun, baik di negara maju maupun negara berkembang. Secara empiris, tindak pidana korupsi perbankan melalui penipuan, pembobolan dan penjarahan seringkali terjadi di Indonesia. Terlepas dari siapapun yang melakukannya, praktek pembobolan dan korupsi perbankan adalah sangat berbahaya karena dapat menggoyahkan keamanan sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

BPK dan Kejaksaan telah sependapat bila terjadi penyimpangan dalam proses pengajuan dan proses pemberian kreditnya (unsur melawan hukum formil) dan kemudian kredit itu macet, dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dari kasus tersebut, sampai kini masih ada perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum tentang pemahaman rumusan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU PTPK. Padahal dalam penjelasan umum maupun penjelasan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah ditegaskan bahwa TPK adalah delik formil yang mengandung makna unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bersifat fakultatif, artinya tidak harus dipenuhi. Apabila pelaku terbukti sudah melakukan perbuatan melawan hukum (yang berkaitan dengan keuangan/aset negara), dan sudah ada pihak yang diuntungkan (diri sendiri, orang lain atau korporasi), tindak pidana korupsi sudah terjadi (voltooid),  

Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa kasus kredit bermasalah telah memutuskan dan menghukum para terdakwanya sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sudah ada kesamaan persepsi dari penegak hukum bahwa kasus pidana dalam UU tertentu yang merugikan keuangan negara adalah TPK, dan TPK adalah delik formil.

Dengan demikian, kini penyidik polisi/kejaksaan tidak perlu ragu lagi untuk menyidik kasus-kasus tindak pidana dalam UU tertentu lainnya, seperti UU Perbankan, Kepabeanan, Perpajakan, Money Laundering, Kehutanan, dan lain-lain, yang merugikan negara sebagai kasus TPK. Polda/Kejaksaan juga perlu segera menindaklanjuti kasus-kasus kredit macet lainnya untuk dilakukan penyidikan. Dan perlu segera mengawasi serta memantau keberadaan debitur kredit macet lainnya yang saat ini belum disidik, agar jangan sampai menghilang.

Menurut Prof. Komariah Sapardjaja, guru besar Unpad, UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Menurutnya, unsur dapat merugikan keuangan negara seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jadi, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting.

Konsep kerugian negara dalam arti delik formil sebenarnya sudah dikenal dalam UU Korupsi yang lama, yaitu UU No. 3/1971. Sementara dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, konsep delik formil dapat disimpulkan dari kata ´dapat´ dalam rumusan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal tersebut kemudian dipertegas oleh penjelasan pasal tersebut. Yang menyatakan kata ´dapat´ sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita berpendapat, penegak hukum seharusnya mengartikan unsur dapat merugikan keuangan negara dalam konteks delik formil, oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara.  

Dalam kasus BRI Lampung, penyidik seharusnya juga menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan secara bersamaan, karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Letak permasalahan kasus ini ada pada prosedur penyaluran kredit, bukan kredit macetnya.

Slamet Pujiono
DE. IDEA’S Lampung

Redaksi Gresnews.com menerima artikel analisis kasus dari pembaca. Silakan kirim melalui email ke alamat redaksi@gresnews.com.