Rosa: Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara

Menurut Rosa, Neneng juga yang mengusulkan dana tidak diambil dari bank tetapi melaui asuransi.

Post Image
Rosa-Portaltigaimages

JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menyatakan mengenal terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni, sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.

Hal itu disampaikan Rosa saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Rosa, Neneng juga yang mengusulkan dana tidak diambil dari bank tetapi melaui asuransi. "Bu Neneng bilang,´Bang kalau bisa jangan pakai bank, pakai asuransi´," ujar Rosa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni, Selasa (4/12).

Dalam persidangan sebelumnya, eksepsi yang diajukan Neneng ditolak oleh majelis hakim. Dalam nota eksepsinya, Neneng mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekayasa profesi terdakwa dari ibu rumah tangga menjadi Direktur Keuangan.