Kenapa Tagihan Anak Riza Chalid Tiba-Tiba Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun?

Kenapa sebuah vonis bisa berubah dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun? Saat angka-angka itu dibacakan di ruang sidang, publik kembali diingatkan bahwa kerugian negara tak pernah sekadar deretan nol. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, menjadi total Rp13,4 triliun.

Nilai itu terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara. Vonis Kerry dalam kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina penjara 15 tahun tetap dipertahankan, sementara jika uang pengganti tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tak mencukupi tambah pidana 10 tahun.

Publik kini menunggu apakah seluruh aset benar-benar ditelusuri dan setiap rupiah yang diduga merugikan negara bisa dipulihkan, bukan sekadar angka dalam amar putusan.