Driver Ojol Lawan Operator Raksasa Telkomsel XL ...Dan Menang di MK!

Setiap bulan, kuota yang sudah dibeli hilang begitu saja. Uang hangus, dan tak ada yang peduli. Sampai seorang driver ojol bernama Didi Supandi berkata: cukup.

Didi merasa dirugikan setiap kali kuota internetnya hangus padahal belum habis dipakai. Ia sempat ingin mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Tapi ternyata, tak ada hukum yang melindunginya.

Bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, dan seorang dosen bernama Rega Felix, Didi nekat menggugat langsung ke Mahkamah Konstitusi. Lawannya besar: Ada Telkomsel, XL dan lainnya. Industri telekomunikasi senilai triliunan rupiah. 

MK justru mengabulkan gugatan itu, menyatakan aturan lama yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan UUD 1945.

Kadang perubahan besar bukan lahir dari gedung mewah, tapi dari kegelisahan seorang driver ojol di jalanan.