Polri resmi memecat Briptu Norman Kamaru
Pemecatan ini membuat Briptu Norman yang tenar lewat aksi lipsync lagu di Youtube.com tidak dapat lagi menggunakan baju seragam kepolisian. "Nanti akan kami proses dia kan sekarang seperti warga biasa," kata Saud.
Jakarta - Sidang kode etik Polda Gorontalo resmi memutuskan pemecatan terhadap Brigadir Satu Norman Kamaru. "Sidang kode etik pagi tadi memutuskan Briptu Norman diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Pemecatan ini membuat Briptu Norman yang tenar lewat aksi lipsync lagu di Youtube.com tidak dapat lagi menggunakan baju seragam kepolisian. "Nanti akan kami proses dia kan sekarang seperti warga biasa," kata Saud.
Seperti diketahui sejak tenar, Norman mengajukan permohonan berhenti dari pekerjaannya sebagai anggota Polri. Ia tidak masuk kerja selama dua bulan meskipun masih tercacat sebagai anggota Polri aktif.
Majelis Hakim Kode Etik memutuskan untuk memecat Norman. Norman memilih keluar dari kesatuannya setelah mendapatkan tawaran rekaman dan kontrak produksi sinetron oleh televisi swasta nasional.
