PT DKI tetap hukum Susno Duadji 3,5 tahun penjara

Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dengan tersangka mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji.

Post Image
Susno Duadji

Jakarta - Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dengan tersangka mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji.

"Tetap terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan jadi subsidernya berkurang," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada gresnews.com, Jumat (11/11).

Susno dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Dalam Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI tertanggal 9 November 2011. Putusan PT DKI itu dipimpin oleh hakim Roosdarmani.

Susno sendiri sebelumnya didakwa melakukan pemotongan dana pengamanan sebesar Rp8.169.847.657. Dari Rp27 miliar total dana pengamanan juga tetap harus membayar denda. Hakim banding menaikkan denda dari Rp4 miliar menjadi Rp 4.208.898.749 sesuai hitungan jaksa dalam dakwaan.

Seperti diketahui Susno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan. Sempat dituding menerima Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari, Susno juga terbukti bersalah.