Merek Crocodile untuk perkakas diperebutkan di pengadilan

“Dalam kesimpulan ini kami tetap dengan seluruh dalil gugatan. Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami,” kata kuasa hukum The Chillington, Budianto, Jumat (23/9).

Post Image
Merek Crocodile (Foto: acid.eu.com)

Jakarta - Sengketa kepemilikan merek perkakas pertanian Crocodile memasuki babak akhir. Perusahaan asal Inggris, The Chillington Tool Company Limited bersikukuh bahwa pengusaha lokal Hertiny Soedjianto, selaku pemilik merek Crocodile dan gambar Buaya telah mendompleng popularitas mereknya.

“Dalam kesimpulan ini kami tetap dengan seluruh dalil gugatan. Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami,” kata kuasa hukum The Chillington, Budianto, Jumat (23/9).

Budianto dan Hertiny menyerahkan kesimpulannya kemarin, Kamis (22/9)kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Budianto melanjutkan, majelis hakim harus membatalkan merek Crocodile milik tergugat, Hertiny.

Pasalnya, berdasarkan bukti yang sudah diajukan, merek Crocodile telah terbukti sebagai merek terkenal dan merupakan milik The Chillington.

"Bukti-bukti secara jelas menunjukan kepemilikan merek Crocodile oleh penggugat," ujar Budianto.

Sementara itu, kuasa hukum Hertiny, Cahya Kuncara, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa gugatan itu tak berdasar. Pasalnya, pihaknya merupakan pemilik merek Crocodile dengan gambar buaya selama 7 tahun.

"Artinya gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat tidak berdasar karena telah lewat waktu,” ujar Cahya.

Putusan perkara ini sendiri akan dijatuhkan dua pekan lagi, yakni Kamis (6/10). Sebelumnya, The Chillington menggugat merek Crocodile dan gambar Buaya milik Hertiny. Merek Crocodile Hertiny dinilai mendompleng keterkenalan merek milik Chillington.