Dua jenderal harus minta izinnya sebelum menyadap. Kini ia sendiri jadi tersangka keempat kasus penyadapan Presiden.
Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Suhermanto, Kamis 5 november, menetapkan Irjen Slamet Uliandi, Kepala Divisi TIK Polri, sebagai tersangka setelah gelar perkara menyimpulkan unsur melawan hukum terpenuhi.
Menurut penyidik, ia berperan di Monitoring Center Bareskrim: Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso disebut harus meminta izinnya untuk menyadap. Awal Oktober 2026, Ahrie diduga meminta izin menghapus file hasil sadapan, dan Slamet menyetujui.
Tiga tersangka lain ditahan di Mako Brimob, tapi Slamet belum ditahan karena sakit pasca stroke.
Pada 2022, Slamet justru jenderal yang ditugaskan Listyo Sigit menjemput Ferdy Sambo ke Mako Brimob.
Peran bisa berbalik dalam hitungan tahun: dari yang diutus menjemput, menjadi yang diperiksa pasca stroke.
