Seorang mantan presiden mengangkat ijazahnya di ruang sidang. Di seberangnya, terdakwa tertawa dan berkata: palsu.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bersaksi di PN Jakarta Timur, Kamis 5 november, disumpah lalu meminta izin hakim memperlihatkan ijazah aslinya ke pengunjung sidang, dari SD hingga S1 UGM.
Terdakwa Roy Suryo, yang didakwa pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE atas tudingan ijazah palsu, menilai dokumen itu berbeda dengan yang pernah ia lihat saat gelar perkara, mulai kualitas foto hingga watermark. Jokowi mempertanyakan bagaimana kesimpulan palsu bisa ditarik tanpa pernah melihat ijazah aslinya.
Roy menyiapkan satu "pertanyaan kunci" untuk Jokowi, tapi belum mau membocorkan isinya sebelum sidang berlanjut.
Satu lembar kertas, dua keyakinan yang berhadapan, dan pengadilan yang harus memutus mana yang bisa dibuktikan.
