Perjanjian tambangnya sudah diakhiri sejak 2017. Tapi batu bara tetap digali dan dijual selama delapan tahun.
Pengusaha tambang Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin KOALINDO Tuhup, didakwa jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 november, merugikan negara Rp17,7 triliun.
Menurut jaksa, setelah Kementerian ESDM mengakhiri perjanjian tambang PT AKT pada 19 Oktober 2017, penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara di kawasan hutan Murung Raya, Kalimantan Tengah tetap berjalan hingga 2025. Kerugian dihitung dari hasil tambang setelah itu, dikurangi royalti dan pajak. Samin Tan juga didakwa pencucian uang Rp18,1 triliun.
Pertanyaan yang menggantung: bagaimana tambang sebesar itu bisa beroperasi delapan tahun setelah dihentikan, sebelum akhirnya ditutup paksa Satgas PKH?
Delapan tahun adalah waktu yang panjang bagi sebuah tambang untuk tak terhentikan, dan pertanyaan soal pengawasan ikut menunggu jawabannya.
