Lembaga yang seharusnya mengawasi penyimpangan pejabat, justru ketuanya divonis menerima suap agar laporannya bisa diatur.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dipimpin Elyarahma Sulistyowati, Kamis 5 november menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Ia terbukti menerima suap berupa uang dan rumah senilai Rp3,87 miliar saat menjabat anggota Ombudsman 2021-2026, demi mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel.
Hakim juga mewajibkan uang pengganti Rp3,875 miliar, dengan rumahnya di Pulo Gebang diperhitungkan, dan memerintahkan ia tetap ditahan.
Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun 6 bulan, dan suap yang terbukti, Rp3,87 miliar, lebih kecil dari Rp4,8 miliar yang didakwakan.
Kepercayaan publik pada pengawas dibangun bertahun-tahun, tapi bisa runtuh oleh satu laporan yang ternyata bisa dibeli.
