Sehari Bilang Tak Ada Makar, Yusril Kini Ungkap Bukti Awal di Kasus Penyadapan Presiden!

Penyadapan Presiden. Sehari lalu menteri bilang tak ada indikasi makar. Hari ini, ia bilang sudah ada bukti awal.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Rabu (4/11) di Banda Aceh, menyebut ada indikasi dan bukti awal bahwa dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto terkait pasal makar dalam KUHP, yakni Pasal 191 dan 193—meski masih butuh pendalaman.

Tiga jenderal polisi, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini tersangka penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data. Penyidik menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Padahal sehari sebelumnya Yusril sendiri menyebut kasus ini "semata-mata penyadapan", dan mengaku untuk apa penyadapan itu dilakukan belum diketahui.

Satu kata dalam pasal bisa mengubah perkara penyadapan menjadi urusan keamanan negara, dan menuntut kehati-hatian, bukan kecepatan.