Belum selesai satu perkara, tersangka baru menyusul. Eks Bupati Gowa kini terjerat kasus yang berawal dari sidang perceraian.
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan tersangka dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen, dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat 30 OKTOBER—dilaporkan mantan suaminya terkait persidangan cerai mereka. Ini perkara kedua: ia lebih dulu ditahan 26 Oktober dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang pengurusan izin bangunan, dengan aliran dana diduga Rp1,1 miliar dari pengembang.
Semua bermula dari hak angket DPRD hingga pemakzulan lewat Mahkamah Agung.
Pemeriksaannya ditunda karena kondisi kesehatannya menurun—dijadwalkan ulang 5 November—sementara dua perkara berbeda kini berjalan beriringan.
Satu perjalanan politik bisa berubah arah begitu cepat, hingga pertanyaan soal jabatan berganti jadi pertanyaan soal berkas perkara.
