Ia pernah lari menghindari wartawan saat diperiksa KPK. Kini terungkap, diam-diam statusnya sudah naik jadi tersangka sejak September.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan Jumat 30 OKTOBER bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ditjen Bea dan Cukai, sudah ditetapkan tersangka sejak September 2026—bersamaan dengan Kasubdit Penindakan Direktorat P2, Gatot Heroe.
Namanya sebelumnya disebut dalam vonis tiga terdakwa kasus ini sebagai penerima Rp30 miliar dari bos PT Blueray Cargo. Total tersangka kasus yang bermula dari OTT Februari 2026 kini sembilan orang.
Dedi juga sudah berstatus tersangka gratifikasi dalam perkara terpisah yang ditangani Kortas Tipikor Polri—satu nama kini diburu dua institusi penegak hukum sekaligus.
Status tersangka bisa disimpan rapat berbulan-bulan, tapi tak pernah benar-benar bisa disembunyikan dari waktu.
