Hampir 30 ribu hektare lahan hangus terbakar. Kini, bukan cuma individu—dua puluh korporasi ikut jadi tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis 29 OKTOBER.
Penetapan ini hasil penanganan 104 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan itu, empat berstatus penanaman modal asing—asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan—sementara 16 sisanya perusahaan dalam negeri. Bareskrim bahkan sudah mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kasus serupa.
Asep menegaskan penyidikan belum berhenti di angka 20—artinya, daftar korporasi yang harus bertanggung jawab atas kebakaran ini masih bisa terus bertambah.
Asap karhutla bisa menyelimuti langit dalam hitungan hari, tapi pertanggungjawaban hukumnya baru benar-benar terlihat bertahun-tahun kemudian.
