Setelah Bloomberg mengaitkannya dengan Supra Sekuritas (SS), satu dari sembilan Anggota Bursa yang dijatuhi sanksi denda dalam perkara manipulasi saham DSSA, Pandu Patria Sjahrir menerbitkan penjelasan publik yang memancing saya untuk mendalaminya.
Saya tidak akan percaya begitu saja pada pernyataan Chief Investment Officer (CIO) Danantara itu, yang menyebut dirinya hanya pemegang saham minoritas dan pasif di SS: tidak terlibat operasional harian, tidak menjabat sebagai direksi maupun komisaris, dan tidak terlibat pengambilan keputusan. Bahkan ia mengibaratkan posisinya di SS sama seperti orang biasa yang memiliki saham sebuah bank, yang tidak serta-merta menjadi bagian dari manajemennya.
Catatan saya begini:
1. Yang tidak dibantah Pandu dalam pembelaan dirinya itu adalah fakta bahwa SS termasuk Anggota Bursa yang disanksi OJK dalam perkara manipulasi pasar DSSA. Dalam rilis OJK 21 Oktober 2026 tertulis PT SSI. Diduga kuat, PT SSI adalah PT Supra Sekuritas Indonesia, badan hukum yang beralamat di Gedung Plaza Paramita, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Ini paling telak! Data Pemilik Manfaat PT Supra Sekuritas Indonesia di Ditjen AHU Kementerian Hukum (saya akses 31 Oktober 2026) mencatat dua nama: Pandu Patria Sjahrir dan Yonggi Tanuwidjaja. Keduanya dicatat dengan tiga kriteria yang sama: (E) memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; (F) menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan (G) merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Huruf E, F, dan G itu merujuk Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018. Kriteria E jelas bukan ciri pemegang saham pasif. Justru kriteria itu ada untuk menjangkau orang yang mengendalikan perusahaan tanpa harus duduk di jajaran pengurus. Jadi, kalimat “tidak di direksi, tidak di komisaris” tidak menghapus status Pandu sebagai pengendali. Maka, beda banget dengan analogi orang biasa pemegang saham bank, yang tidak pernah dicatat sebagai pemilik manfaat bank itu.
Mau bantah data pemilik manfaat itu? Silakan saja. Kemungkinannya cuma dua. Pertama, data itu benar (SS melaporkan pemilik manfaatnya ke AHU dengan benar), yang berarti Pandu bukan pemegang saham pasif seperti dalam rilisnya. Kedua, data itu keliru, yang artinya sebuah perusahaan efek yang terseret sanksi OJK, dengan CIO Danantara sebagai pemilik manfaatnya, telah menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar kepada negara.
3. Pandu pemegang saham minoritas SS? Tunggu dulu! Ia menguasai 99,99% saham PT Asha Artha Sehati (sekaligus tercatat sebagai pemilik manfaatnya), yang memegang 27,5% saham SS. Sisanya, 72,5%, dikempit grup Yonggi Tanuwidjaja melalui PT Ascend Bangun Persada.
Secara formal, Pandu memang tidak tercatat sebagai pemegang saham SS. Yang tercatat di anggaran dasar adalah Asha Artha Sehati. Karena itu, ia tidak masuk kriteria kepemilikan saham di atas 25% dalam Perpres 13/2018, yang mengacu pada kepemilikan langsung sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Ia tercatat lewat kriteria lain: pemilik sebenarnya dari dana di balik saham.
Namun, 27,5% saham SS yang dikuasai Pandu lewat Asha Artha Sehati bukan sembarang minoritas. Pasal 89 UU Perseroan Terbatas mensyaratkan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan pailit, hingga pembubaran perseroan. Dengan 27,5%, selama Asha Artha Sehati hadir dan menolak, tidak satu pun keputusan strategis itu bisa diambil. Dalam bahasa korporasi, ini blocking minority. Jelas tidak bisa disamakan dengan orang biasa yang memegang saham bank.
4. Pandu menjabat CIO Danantara sejak 24 Februari 2025, dan saya tertarik mengaitkannya dengan transaksi yang terjadi melalui SS. Kita pakai data saja. Saya sedot data Broker Summary dari IPOT untuk rentang 24 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2026.
Yang saya dapat:
- DSSA adalah setengah lebih bisnis SS. Dari total transaksi SS Rp123,9 triliun di semua pasar (reguler, nego, tunai), Rp65,6 triliun atau 53% adalah saham DSSA. Di pasar negosiasi, porsinya lebih ekstrem: Rp54,5 triliun dari Rp72,9 triliun, atau 75%.
- Hampir semua transaksi nego DSSA terjadi di era Pandu sebagai CIO Danantara. Dalam tiga tahun terakhir, total transaksi negosiasi DSSA di SS Rp56,7 triliun. Sebanyak Rp54,5 triliun (96%) di antaranya terjadi sejak Pandu menjabat CIO Danantara.
- Mengepul barang lewat nego, dilepas di pasar reguler. Sejak Pandu menjabat CIO Danantara, nasabah SS beli bersih (net buy) DSSA Rp5,7 triliun lewat pasar negosiasi dan jual bersih (net sell) Rp2,1 triliun di pasar reguler, tempat banyak ritel bertransaksi. Selama periode itu pula, harga DSSA anjlok 55,3%.
5. Masalah Pandu dan GOTO. Danantara membeli saham GOTO melalui bursa dalam jumlah kurang dari 1%, sebagaimana diungkap GoTo dalam keterbukaan informasi pada Mei 2026. Pandu, sebagai CIO, adalah pejabat yang membawahi keputusan investasi Danantara di pasar publik.
Pada periode yang sama sejak Pandu menjabat CIO, nasabah SS net buy GOTO Rp286,8 miliar di semua pasar: Rp148,8 miliar di pasar reguler dan Rp137,9 miliar lewat negosiasi. Net pembelian GOTO lewat negosiasi itu seluruhnya tercatat dalam 12 bulan terakhir, periode yang sama dengan pembelian oleh Danantara. Sejak Pandu menjabat CIO, harga GOTO turun 70%.
Data broker summary memang tidak menunjukkan siapa nasabah SS yang membeli GOTO, dan tidak pula menunjukkan apakah Danantara bertransaksi melalui SS. Tetapi justru di situ masalahnya. Ketika pejabat yang memutuskan pembelian saham oleh dana negara juga tercatat sebagai pihak yang berkuasa mengendalikan sebuah broker yang aktif memperdagangkan saham yang sama, publik berhak mendapat jawaban yang lebih dari sekadar “saya pemegang saham minoritas dan pasif”, apalagi dengan seenaknya menyamakan diri dengan orang biasa yang memegang saham bank.
Terakhir, menurut saya, daripada menjadi beban negara karena padatnya afiliasi dan dugaan konflik kepentingan, Pandu sebaiknya minta maaf kepada masyarakat dan menyatakan mundur dari jabatannya di Danantara.
Salam,
AEK
