Dari Ajudan Presiden ke Pangdam, Kini Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara!

Dulu ia orang kepercayaan presiden. Kini, ia duduk di kursi terdakwa, dituntut sepuluh tahun penjara.

Oditur Militer menuntut mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono—eks ajudan Presiden Joko Widodo periode 2015-2016—10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, Kamis (22/10).

Kasusnya menyangkut penjualan lahan perkebunan Caruy seluas 716 hektare di Cilacap senilai Rp237 miliar kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha. Meski perusahaan daerah sudah membayar penuh, lahannya tak pernah benar-benar bisa dikuasai. Widi diduga menerima aliran dana Rp21,05 miliar dari transaksi janggal ini.

Jaksa menyebut empat faktor memberatkan tuntutannya: ia tak mengakui perbuatan, gagal jadi teladan sebagai Pangdam, tak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil kejahatan tanpa niat mengembalikannya.

Pangkat tertinggi dan kedekatan dengan kekuasaan ternyata tak menjamin seseorang lolos dari tanggung jawab atas uang negara yang hilang.