Kombes Polisi Diduga Tipu WN Malaysia Rp58,5 Miliar lewat Investasi Tambang Emas!

Modalnya dijanjikan untung besar dari tambang emas legal. Izin tak pernah terbit, dan uangnya raib.

Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi tambang emas yang menyeret Komisaris Besar Fahrurozi ke tahap penyidikan, Kamis 22 OKTOBER.

Kasusnya bermula Mei 2025, saat warga negara Malaysia berinisial SYF dikenalkan ke Fahrurozi, lalu ditawari investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan janji izin segera terbit dan hasil tambang 100 kilogram.

Kerugian yang diklaim korban tembus Rp58,5 miliar. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan penyidikan berjalan tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Fahrurozi sendiri membantah keras semua tuduhan—bahkan balik melaporkan pihak yang menyebarkan beritanya atas dugaan pencemaran nama baik, sementara Propam Polri menempatkannya di tempat khusus untuk pemeriksaan etik terpisah.

Seragam dan pangkat yang seharusnya menjamin kepercayaan, ternyata juga bisa dipakai untuk meyakinkan orang menyerahkan puluhan miliar rupiah.