Lembaga ini seharusnya mengawasi maladministrasi pemerintah. Ternyata, ketuanya sendiri disuap untuk menciptakan maladministrasi palsu.
Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, Kamis (22/10), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti memberi suap Rp675 juta lewat perantara kepada eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, agar lembaga pengawas itu menyatakan kewajiban pembayaran PNBP kawasan hutan milik PT Toshida sebagai "maladministrasi" Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—bukan kewajiban perusahaan.
Total, Hery disebut menerima suap dan rumah senilai Rp4,85 miliar dari berbagai pihak.
Yang bikin kasus ini makin rumit: Alan sendiri ternyata juga terdakwa terpisah dalam skandal suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara—menjadikannya pemain berulang di dua kasus besar yang saling terkait.
Lembaga penjaga keadilan administrasi negara, ternyata bisa diputar balik jadi alat pembenaran bagi yang justru melanggar atura
