Seribu tujuh ratus personel keamanan dikerahkan—bukan untuk negara, tapi mengawal vonis satu bupati.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin Edwin Pudyono, menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu 21 oktober. Ia terbukti menerima suap Rp1,3 miliar terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta memeras Rp2,495 miliar dari pengisian perangkat desa Kabupaten Pati.
Selain pidana badan, Sudewo diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,51 miliar. Di tengah ketegangan sidang, kelompok warga "Pati Ora Sepele" justru menggelar ruwatan di alun-alun kota.
Usai vonis dibacakan, Sudewo justru menyatakan tak terima dan akan mengajukan banding—di tengah hakim yang menegaskan perbuatannya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Satu vonis bisa membuat seisi kota terbelah—sebagian mengawal dengan amarah, sebagian memilih mendoakan lewat ritual yang mereka yakini membersihkan nama daerahnya.
