Eks Bupati Bengkulu Utara Dituntut 4,5 Tahun, Ini Modus di Balik Izin Tambang!

Izin tambang batu bara berpindah tangan. Uang Rp600 juta mengalir diam-diam. Keterangannya di persidangan? Berbelit-belit.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT Ratu Samban Mining.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Fadilah Marik, ikut dituntut 4 tahun penjara. Modusnya: Imron diduga memerintahkan Fadilah menawarkan izin kuasa pertambangan PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan—sebelum uang diserahkan dan keputusan bupati resmi diterbitkan. Total Rp600 juta disebut mengalir ke tangan Imron.

Yang bikin kasus ini makin mencurigakan: ini sudah perkara "jilid dua" soal izin tambang batu bara yang menjerat Imron—dan jaksa sendiri menyebut keterangannya di persidangan berbelit-belit.

Hal yang paling meyakinkan bukan jawaban yang diberikan terdakwa, tapi betapa sulitnya ia menjawab dengan lurus.