Dipanggil sekali, ia tak datang. Sekarang KPK memanggilnya lagi—orang yang namanya disebut menerima Rp30 miliar.
Ahmad Dedi, yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor, kembali dipanggil KPK, Jumat (9/10), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK—meski belum menjelaskan materi maupun kapasitas pemeriksaan kali ini. Dalam vonis tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai sebelumnya, hakim menyebut Dedi menerima Rp30 miliar dari bos importir PT Blueray Cargo, John Field.
Yang bikin kasus ini makin rumit: Dedi sendiri sudah lebih dulu berstatus tersangka gratifikasi di kasus terpisah yang ditangani Kortas Tipikor Polri—dua institusi penegak hukum kini sama-sama mengejar satu nama yang sama.
Hal yang paling sulit ditangkap bukan orangnya, tapi kepastian institusi mana yang akhirnya benar-benar menuntaskan kasusnya.
