Dari suap dana daerah, korupsi Al-Qur`an, sampai mafia tanah triliunan—satu nama muncul di tiga babak korupsi berbeda. Bagaimana bisa seseorang lolos dua kali dari penjara dan tetap dipercaya jadi elite partai?
Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, kembali diciduk KPK, Senin (14/9), dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di Kementerian ATR/BPN. Ini bukan yang pertama.
Pada 2011, ia divonis bersalah menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati demi mengamankan dana infrastruktur daerah. Pada 2017, ia kembali terjerat korupsi pengadaan Al-Qur`an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Kini, ia diduga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memuluskan izin tanah lewat jalur belakang.
Yang tak terduga, KPK justru menyebut status residivis ini alasan untuk memberatkan hukumannya—sementara Golkar hanya menjanjikan "evaluasi internal" terhadap kadernya yang tiga kali bolak-balik jadi tersangka.
Kalau penjara dua kali saja tak cukup jadi pelajaran, mungkin yang perlu diperbaiki bukan cuma orangnya, tapi partainya.
