Rp200 juta berpindah tangan di sebuah kafe Jakarta Selatan—diduga upah membuka blokir tanah negara. Padahal, permintaan awal jauh lebih besar dari yang akhirnya dibayar Summarecon.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, disebut hanya menyepakati Rp1,5 miliar. Uang itu mengalir lewat Erwin, lalu sebagian diduga disetor ke Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sebagai imbalan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan. Di puncak rantai birokrasi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, turut ditetapkan tersangka.
Yang mengejutkan, Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—membuka kemungkinan jaringan ini menembus lebih tinggi dari sekadar pejabat teknis.
Jika benar orang-orang dekatnya terjerat rasuah tanah, publik berhak menagih: KPK harus berani mengusut sejauh mana peran sang menteri, bukan berhenti di lingkaran kepercayaannya saja.
