Demi Internet Kampung, Yogi Dipenjara, Dituduh Sekelas Bandar Narkoba?!

Satu antena Starlink bikin satu kampung akhirnya online. Tapi pria yang memasangnya kini justru duduk sebagai terdakwa.

Yogi Gilang Arya Setia, 39 tahun, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, awalnya cuma ingin orang tuanya punya sinyal di wisma keluarga. Sejak 2024, ia pasang Starlink. Tapi sinyal telekomunikasi di Sikakap begitu minim, hingga warga, instansi pemerintah, BUMN, bahkan kantor polisi setempat ikut menumpang koneksi itu.

Melihat kebutuhan itu nyata, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi dari pemerintah pusat pada Oktober 2025. Namun di bulan yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai justru menerbitkan Laporan Polisi Model A terhadapnya jenis laporan yang lazimnya dipakai untuk kasus narkotika, pembunuhan, dan korupsi.

Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dianggap menjalankan usaha tanpa izin lengkap. Kini ia diadili di Pengadilan Negeri Padang, perkara nomor 450/Pid.sus/2026/PN Pdg, setelah majelis hakim menolak eksepsi dari tim pembelanya.

Kuasa hukumnya, Romi Martianus membongkar kejanggalan: penyitaan justru menyasar aset pribadi Yogi, padahal yang menjalankan usaha itu adalah PT Mentawai Network Provider bukan dirinya sebagai individu. 

Jadi tolong jawab: siapa yang sebenarnya melanggar aturan di sini, pria yang menyambungkan kampungnya ke dunia, atau negara yang membiarkan kampung itu gelap bertahun-tahun sebelum ia datang?