Meskipun geger demo 27 Agustus 2026 sudah meredup, tapi saya pikir soal penundaan rekening Botok (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang berisi dana Rp80,9 juta tetap menyisakan masalah.
Saya gerah membaca seliweran berita dan postingan yang narasinya mirip-mirip bahwa Bank Mandiri telah bertindak sesuai prosedur hukum. Pendeknya, Bank Mandiri tidak salah-lah!
Sebelum itu, saya merasa kurang sreg juga dengan pernyataan Dirut BMRI Riduan ketika meminta maaf di hadapan DPR. Saya tangkap, lelaki berharta Rp126,8 miliar (LHKPN per 31 Desember 2024) hanya meminta maaf "apabila ada hal yang kurang berkenan" dan "kegaduhan publik". Kepada nasabah, ia minta maaf atas ketidaknyamanan (standar saja, tak ada bedanya dengan robot customer service). Menjawab kabar nasabah ramai-ramai memindahkan dana dari BMRI, ia enteng berkata "Enggak ada, biasa saja, ya. Semuanya normal, ekonomi."
Sebenarnya, ini kesan pribadi saya saja dari menangkap gestur dan pernyataan sang dirut. Saya merasa dia (sebagai representasi institusi BMRI) menganggap remeh masalah penundaan rekening Botok itu. Dipikirnya mengaktifkan kembali rekening Botok setelah rapat DPR berarti semua persoalan selesai (padahal di situlah kita justru harus mempertanyakan: apakah harus dengan intervensi DPR dulu baru rekening orang bisa dibuka? Wajar orang berpikir bank bisa dengan mudahnya diintervensi secara politik).
Lalu dia mengklaim BMRI menjamin penyelenggaraan perbankan yang sehat dan profesional, dan berkomitmen pada penerapan prinsip kehati-hatian (prudensial).
Tapi mari kita uji kenyataannya, jangan percaya begitu saja kata-katanya. BMRI menyatakan pemblokiran rekening (pernyataan resmi BMRI 23 Agustus 2026 menyebut "pemblokiran rekening" dan bukan "penundaan rekening". Keduanya memiliki makna dan konsekuensi hukum berbeda) merupakan tindak lanjut atas permintaan APH.
Masalahnya, alasan/dasar permintaan APH itu berubah-ubah. Pertama (21-24 Agustus) disebutkan karena Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) soal penghimpunan dana yang mestinya lewat badan usaha, bukan perorangan. Ini lebih ke pidana khusus pasar modal/sektor keuangan.
Kedua, alasan direvisi (24 Agustus) oleh pihak APH (Polda Metro Jaya) menjadi karena Pasal 26 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK 8/2023. Ada tiga soal: transaksi patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening untuk menampung harta hasil tindak pidana, atau diketahui/patut diduga menggunakan dokumen palsu. Pendeknya sekarang alasan bergeser ke soal asal-usul dana yang diduga terkait TPPU.
Ketiga, setelah DPR berkata tidak ada pidana berkaitan dengan rekening Botok dan rekening Botok aktif lagi, alasan/narasinya bergeser jadi ke perlindungan donatur dan data pribadi.
Tiga lapis alasan yang berubah-ubah itu bahaya sekali. Makna "patut diduga" atau "diketahui" berpotensi ditafsirkan sewenang-wenang sesuai kepentingan pihak yang meminta pemblokiran rekening, tanpa penjelasan transparan tentang indikasi awal konkret: tindak pidana apa yang diduga, prosesnya di tahap apa, bukti awal yang diperoleh, bagaimana kaitan donasi aksi dengan pencucian uang... Dari kasus Botok kita bisa menangkap bahwa rekening orang bisa diblokir atas dasar alasan hukum yang bisa diubah-ubah.
Kita mungkin paham ada aroma politik di balik masalah rekening BMRI Botok ini yang dilatari permintaan dari APH. Tapi saya kesampingkan dulu soal itu. Fokus saya adalah betapa mudahnya rekening nasabah diblokir/ditunda dengan mengatasnamakan hukum yang bisa ditafsirkan secara lentur. Kelihatannya perlu ada pihak yang menguji pasal-pasal lentur terkait blokir/penundaan rekening itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prinsip kehati-hatian bank juga jangan cuma jadi jargon indah di rilis berita berbayar. Harus diatur secara ketat untuk membuktikan bagaimana kehati-hatian itu diterapkan demi melindungi nasabah. Alasan menindaklanjuti permintaan APH tanpa menjelaskan apa yang sudah dilakukan bank untuk memverifikasi status hukum, posisi kasus, bukti awal, jaminan keamanan data dan dana nasabah, sama saja dengan kehati-hatian palsu. Faktanya, rekening nasabah (Botok) ditunda karena alasan hukum yang berubah-ubah dalam hitungan hari, dan pengaktifan kembali dilakukan lewat prosedur politik (DPR). Kan aneh!
Saya harap BMRI (mungkin juga seluruh bank) tidak menganggap sepele kasus seperti Botok ini. Nasabah kecil (ritel) adalah tulang punggung bisnis perbankan Anda. Saya lihat di Laporan Keuangan BMRI 2025 (Audited), segmen Retail Banking menyumbang Rp31,54 triliun dari total laba bersih konsolidasi Rp61,35 triliun (artinya lebih dari separuh/51%).
Di dalam segmen itu, subsegmen Retail Deposit (tempat rekening tabungan individu seperti milik Botok berada) tercatat total Rp238,64 triliun (tumbuh 8,2% yoy) dengan 87,02% di antaranya berupa giro dan tabungan. Inilah dana murah bagi bank karena bank hanya kasih bunga rata-rata ke nasabah sebesar 0,48% per tahun (untuk rupiah). Bahasa kerennya Cost of funds (biaya yang bank keluarkan untuk sumber dana tersebut, yang secara definisi sama persis dengan bunga yang diterima nasabah). Bunga rendah ini memang model bisnis standar industri (bukan cuma BMRI), maka justru semakin tidak masuk akal kalau BMRI memperlakukan rekening penyokong model bisnis itu secara sewenang-wenang — mestinya makin dijaga, bukan malah digampangkan.
Mari kita lihat relasi timpangnya. BI rate 5,75%. Bahkan dengan cuma memarkir dana semalam di BI lewat Deposit Facility, bank-bank sudah mengantongi 4,75%, sementara nasabah tabungan cuma dikasih 0,48%. Inflasi Juli 2026 tercatat 2,88%, yang artinya kalau setahun duit nasabah mengendap dengan bunga 0,48%, nilainya malah susut 2,4%. Kenapa nasabah tabungan mau dengan bunga 0,48%? Itu karena mereka mengharapkan keamanan dan kemudahan akses. Bukan mau diblokir dengan alasan yang berubah-ubah tidak jelas itu.
Tabungan nasabah berbunga 0,48% itu adalah dana murah yang bikin margin bank tebal. Bandingkan kalau nasabah memindahkan ke deposito dengan bunga 4,36% (selisih 3,88 poin ini bukan angka kecil kalau dikalikan skala besar), maka akan menggerus margin bank. Belum lagi kalau nasabah tabungan BMRI itu menarik semua dananya dan terjadi bank run, maka biaya bunga BMRI akan naik karena ia harus meminjam dari bank lain dengan bunga rata-rata 5,22% (rupiah, 2025). Kalau kebutuhan makin mendesak, dan pasar antarbank ogah kasih talangan, bisa pinjam ke BI lending facility dengan bunga lebih besar, 6,5%. Dalam skenario ekstrem, jalan terakhir adalah Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dengan jaminan aset likuid berkualitas tinggi (seperti SBN) dan dikenakan bunga penalti.
Jangan remehkan nasabah tabungan kecil yang Anda kasih bunga 0,48% itu karena dari merekalah kredit-kredit jumbo buat BUMN kakap dan konglomerat berasal. LK BMRI 2025 mencatat total liabilitas segmen retail banking Rp773,2 triliun yang jauh melampaui total aset/kredit yang disalurkan di segmen itu sendiri, Rp275,63 triliun. Surplus dana tabungan nasabah individu itulah yang BMRI salurkan untuk kredit korporasi dan komersial. Lima besar debitur BMRI adalah PLN Rp47,1 triliun, Medco Rp35,04 triliun, Salim Holding Group Rp33,89 triliun, Pelindo Group Rp28,39 triliun, dan Astra Group Rp28,06 triliun.
Jangan sepelekan sekali lagi tabungan nasabah kecil-kecil yang dikasih bunga 0,48% ini karena mereka berdampak sangat besar bagi bisnis BMRI. Loan to Deposit Ratio (LDR) BMRI sempat menyentuh 98,04% dalam lima tahun terakhir, dan di 2025 tercatat 88,92% (kisaran sehat menurut regulator 78-92%). Arti sederhananya, setiap Rp100 dana nasabah yang dihimpun, Rp88-98 sudah disalurkan jadi kredit — bantalannya tipis. Sementara Rasio Aset Likuid terhadap Total Aset menyusut dari 14,60% menjadi 8,48% sebelum sedikit membaik ke 10,34% di 2025. Penyusutan hampir separuh menunjukkan porsi "uang cair" yang disisihkan bank untuk berjaga-jaga pun ikut menipis.
BMRI sendiri dalam laporan tahunannya menyebut "kompetisi likuiditas di pasar tetap ketat". Maka jangan sepelekan nasabah-nasabah kecil ini. Sesungguhnya, meskipun tidak berharta sebanyak Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba — pengusaha tambang batu bara yang justru mestinya paling paham soal ini, dengan kekayaan Rp1,5 triliun (LHKPN per 2024) — nasabah-nasabah tabungan kecil yang dikasih bunga 0,48% inilah yang jauh lebih berkuasa dari para anggota DPR, APH, bahkan presiden sekalipun.
Salam,
AEK
