Bagaimana caranya perusahaan bisa "rugi" di atas kertas, padahal di negara tujuan barangnya laku dua kali lipat lebih mahal?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister perkara ini. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, memastikan 11 terdakwa dari pejabat Bea Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi, sampai deretan direktur perusahaan sawit: Edy Susanto (Dirut PT Sinar Mutiaranusa Palmindo), Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil), Yusrin Husin (Direktur PT Kencana Permata Nusantara), Randy Tjahjadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya), Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya), Felix (Direktur PT Agrojaya Perdana), Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur), dan Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi).
Modusnya: nilai ekspor dicatat rendah di Indonesia, tapi meroket saat masuk pasar Amerika.
Selisih harga di satu kasus tembus 200 persen dan negara baru sadar setelah menghitung kapal per kapal.
Delapan nama, delapan perusahaan, satu pola yang sama: untung besar di luar negeri, "rugi" di atas kertas negeri sendiri.
