Hotel Megah Warisan Orde Baru, Kini Negara Ambil Paksa, Pontjo Sutowo Dikasih Waktu Sampai Desember!
Selama lebih dari dua dekade, keluarga ini mengelola lahan negara seolah milik pribadi. Kini, waktunya tinggal hitungan bulan sebelum semua barang mereka hilang selamanya.
Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, harus merelakan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karun setelah sengketa lahan lebih dari 20 tahun dengan negara berakhir di meja hijau. Puluhan ribu barang — sofa, kasur, meja, lampu — sudah diangkut petugas berseragam oranye ke gudang penyimpanan.
Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto, menegaskan Indobuildco punya waktu sampai pertengahan Desember 2026 untuk mengklaim barang itu. Tapi hingga kini, belum ada satu pun komunikasi dari pihak Pontjo.
Perusahaan yang dulu berani menggugat negara demi mempertahankan lahan, kini justru bungkam saat diberi kesempatan terakhir mengambil sisa miliknya sendiri.
Kadang yang paling menyakitkan bukan kalah di pengadilan, tapi diam saat pintu terakhir masih terbuka.
