Aset negara seluas 7 hektare digadaikan diam-diam ke bank. Lalu, hukumannya cuma dibayar tunai—Rp618 juta.
Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dulu menjalin kerja sama operasional membangun mal Lombok City Center bersama Pemkab Lombok Barat. Modusnya: lahan milik daerah diagunkan ke Bank Sinarmas tanpa persetujuan resmi, kredit ratusan miliar cair, proyek jalan—tapi negara merugi.
Vonis Mahkamah Agung: 5 tahun penjara. Kini, dua kuasa hukumnya datang membawa uang pengganti dan denda, diterima langsung Kejari Mataram.
Tanah tujuh hektare yang jadi jaminan kejahatan itu bernilai miliaran—tebusannya cuma sebagian kecil dari yang hilang. Aset boleh disita, uang boleh disetor ke kas negara. Tapi kepercayaan publik yang dulu ikut jadi agunan? Itu yang tak pernah kembali.
