9 Tahun Jadi 6! Bos eFishery Gibran Huzaifah Diskon Vonis, Korban Menjerit

Rp875 miliar uang dana pensiun Malaysia raib. Tapi hukumannya baru saja dipotong tiga tahun.

Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, eks bos startup eFishery, dulu divonis 9 tahun penjara. Kasusnya: menggelapkan dana investasi, memanipulasi laporan keuangan, mencuci uang hasil kejahatan.

Modusnya licin—laporan keuangan dipoles supaya investor percaya, dana asing pun masuk deras, termasuk dari Kumpulan Wang Persaraan Malaysia. Uang investor menguap. Korban di dua negara menjerit. Lalu, Pengadilan Tinggi Bandung turun tangan. Vonis dipangkas jadi 6 tahun. Rumahnya di Bandung dirampas, dendanya justru naik jadi Rp2 miliar.

Penjara boleh berkurang tiga tahun—tapi kerugian korban tidak pernah menyusut sepeser pun. Di negeri ini, angka di vonis bisa disunat. Angka di rekening korban? Tidak pernah kembali utuh.