Rp2,2 Triliun Melayang! Kimia Farma Kalah Telak di Arbitrase Internasional

 Uang investor asing masuk. Laporan keuangan dipoles. Lalu semua meledak di meja arbitrase Singapura.

PT Kimia Farma Tbk kini harus menanggung akibat dari investasi yang dijalin tahun 2022 lalu bersama Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF). Majelis Singapore International Arbitration Centre memutuskan: gugatan INA dan SRF dikabulkan. Kimia Farma dan Bio Farma, sebagai penjamin, wajib membayar sekitar Rp2,2 triliun.

Pemicunya, dugaan salah saji laporan keuangan PT Kimia Farma Apotek tahun buku 2021-2022. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, mengaku tengah mengkaji langkah lanjutan.

Ternyata bukan cuma arbitrase, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu diam-diam menyelidiki dugaan korupsi dana investasi ini sejak Maret 2025.

Kepercayaan investor itu mahal dibangun, tapi bisa hancur oleh satu tanda tangan yang salah.