Setelah rekaman ILC yang membahas kasus Nadiem Makarim, saya dan Bang Rocky Gerung (RG) salaman sambil tertawa. Ia bilang sebaiknya saya lebih detail lagi menjelaskan hubungan sebab-akibat.
Sebelumnya kami terlibat sedikit debat tentang korelasi temporal dan analogi ayam-matahari.
Ada baiknya saya jelaskan begini.
Saya bukannya tidak menangkap analogi dimaksud. Tapi saya mengukur forum. ILC sedang membahas kasus hukum spesifik, maka saya tidak mau berdebat kata-kata, tetapi fakta dan pembuktian saja.
Fakta-fakta pun saya kualifikasi hanya fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan oleh hakim (hlm. 842 dst dalam Putusan 147 PN Tipikor Jakpus).
Hukum tidak bisa analogi. Maksudnya, kasus Nadiem tidak sesederhana analogi "ayam berkokok maka matahari terbit".
Istilah korelasi temporal adalah istilah yang dipakai hakim dalam putusan Nadiem, dan saya sepakat.
Analogi ayam-matahari mengasumsikan hanya ada korelasi waktu semata. Saya pikir hakim tidak sebodoh itu. Sebab dalam doktrin kausalitas hukum dikenal ajaran kausalitas adekuat (sebab yang secara objektif patut diperhitungkan menimbulkan akibat) dan conditio sine qua non (syarat mutlak). Dua doktrin itu bukan analogi alam, tapi standar hukum resmi.
Analogi ayam-matahari implisit menuding hakim cuma bilang "ada Permendikbud lalu investasi Google di perusahaan Nadiem". Padahal tidak begitu. Penekanannya bukan hanya pada waktu terbitnya Permendikbud, tapi "korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis (hlm. 883).
"Keterkaitan yang sistematis" itu konteksnya, terutama ketika pembuktian unsur "dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi" — dalam hal ini Google. Tujuan tersebut bukan saja terbukti dari pola perbuatan terdakwa Nadiem, tapi juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google yang sangat substansial ke ekosistem usaha yang sahamnya juga dimiliki Nadiem.
Korelasi temporal juga dianggap hakim sangat erat terjadi pada peristiwa penolakan pejabat lama (terhadap penggunaan Chromebook) dengan pergantian, dan pengarahan kebijakan tegas kepada pejabat baru, yang secara objektif mendukung konstruksi mens rea Nadiem untuk menghilangkan resistensi internal melalui pergantian pejabat (hlm. 902).
Lagipula, korelasi temporal itu didukung fakta-fakta hukum lain yang saling menguatkan, sehingga menunjukkan investasi Google ke ekosistem perusahaan Nadiem itu bukan suatu kebetulan. Ada kesaksian Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi yang menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham bagi investor baru, mereka tetap melaporkan dan meminta persetujuan Nadiem selaku pemegang saham pendiri (directing mind, sehingga keduanya dianggap sebagai nominee yang menjalankan kehendak Nadiem sebagai pemilik manfaat substantif); perintah dan persetujuan Nadiem untuk mengubah status PMDN PT Gojek Indonesia menjadi PMA agar bisa menerima transfer Rp809 miliar dari PT AKAB yang berstatus PMA; pengangkatan Caesar Sengupta (eksekutif Google) sebagai Komisaris PT AKAB tahun 2021 yang disetujui oleh Nadiem; pengakuan Nadiem sendiri bahwa ia masih ingin berbisnis di GOTO, makanya tidak melepaskan sahamnya, melainkan hanya memberikan kuasa untuk hak suara; dan seterusnya.
Korelasi temporal dan serangkaian fakta hukum yang saling menguatkan itulah yang boleh dibilang sebagai sebab yang secara objektif patut diperhitungkan menimbulkan akibat (kausalitas adekuat).
Tapi, jika tetap ngotot meminta fakta hubungan sebab-akibat dalam kasus Nadiem ini, jawaban simpelnya: kebijakan Nadiem mengunci spesifikasi Chromebook adalah sebab yang mengakibatkan Google, sebagai pemegang lisensi, diuntungkan dari proyek itu, sekaligus membuka akses pasar terhadap sekitar 50 juta peserta didik di Indonesia.
Jika masih dipertanyakan: apa hubungan sebab-akibat antara kebijakan Nadiem, investasi Google di ekosistem perusahaan miliknya, dan korupsi?
Itu pertanyaan yang salah! Nadiem divonis korupsi bukan karena masalah sebab-akibat, tapi karena menurut hakim, unsur-unsur tipikornya terpenuhi — dalam hal ini Pasal 3 UU Tipikor (setiap orang, dengan tujuan menguntungkan korporasi, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara).
Bagaimana penjelasan pemenuhan unsur-unsur tersebut, baca saja mulai hlm. 880 Putusan 147.
Majelis hakim itu tidak sedungu yang dikira sebagian orang. Putusan itu tidak lahir dari pertimbangan sekonyol yang dikira sebagian influencer.
Saya pikir kebanyakan dari kita juga cukup punya nalar untuk tidak berpikir serendah bahwa ayam berkokok adalah penyebab matahari terbit.
Salam,
AEK
