`Matahari hanya satu." Satu kalimat dari gubernur, bikin puluhan pejabat gemetar ketakutan.
7 April 2025, di rumah dinas gubernur Riau. Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, disebut jaksa mengumpulkan para kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau. Bukan arahan kerja biasa melainkan ancaman mutasi bagi siapa saja yang tak patuh!
Bersama Kepala Dinas M. Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M. Nursalam, dan ajudan Marjani, ia diduga memaksa para kepala UPT menyetor "fee" usai pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah cair. April sampai November 2025, praktik itu terus berjalan dalam bayang relasi kuasa yang mencekam.
Kini, jaksa KPK menuntutnya 8 tahun 6 bulan penjara — tapi Abdul Wahid sendiri menyebut semua ini cuma "cocokologi". Kekuasaan yang harusnya melindungi, malah jadi alat memeras yang paling ia pimpin sendiri.
