Rumahmu tiba-tiba gelap gulita? Ternyata bukan cuma soal teknis, ini soal keserakahan. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bongkar borok besar: korupsi pengadaan batu bara PLTU sejak 2018 sampai 2026! Kepala Kortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto ungkap dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, jadi tersangka biang keladinya.
Modusnya? Dokumen kualitas batu bara dipalsukan. Jumlah pasokan digelembungkan di atas kertas. Harga kontrak dibayar tinggi, padahal batu bara yang sampai ke pembangkit jauh dari standar! Akibatnya, pasokan energi ke PLTU Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek pun oleng.
Listrik padam yang dikira bencana alam, ternyata efek domino dari korupsi di atas kertas. Kerugian negara ditaksir Rp5 triliun tapi harga sebenarnya jauh lebih mahal: kepercayaan publik pada listrik yang menyala setiap malam.
