Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Tapi satu nama penting dalam kasus ini malah menghilang ke luar negeri!
Namanya Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbud, kini berstatus buron. Dialah yang diduga membawa skema co-investment 30 persen bareng Google ke meja kementerian.
Dialah yang disebut merekrut Ibrahim Arief masuk lingkaran menteri. Tapi begitu penyidikan memanas, dia sudah lebih dulu terbang ke Australia, negeri suaminya sendiri. Interpol sudah menerbitkan Red Notice. Jurist Tan? Tetap santai di luar sana.
Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus kabur duluan, bahkan sebelum status tersangka resmi keluar? Orang yang benar biasanya berdiri buat membuktikan diri, bukan lari sebelum ditanya.
