Dia Sekretaris Ditjen, eselon II-A, karier belasan tahun. Sekali tanda tangan menteri, jabatannya lenyap begitu saja.
Namanya Ernie Nurheyanti M. Toelle, pegawai Kementerian HAM. Awal 2026, Menteri HAM Natalius Pigai menerbitkan SK: geser Ernie dari jabatan struktural ke jabatan fungsional biasa. Ernie melawan. Tiga kali dia layangkan keberatan tertulis.
Tiga kali dijawab dengan hening. Pigai beralasan itu bukan demosi, katanya cuma "geser di tempat yang sama", bahkan sempat disorot DPR. Tapi bagi Ernie, ini bukan geser, ini pemecatan status terselubung. Ia bawa kasusnya ke PTUN Jakarta.
Setelah dua bulan, majelis hakim membatalkan total SK sang menteri dan justru memerintahkan Pigai memulihkan jabatan Ernie seperti semula, plus bayar biaya perkara. Kadang, yang dianggap "cuma geser" oleh atasan, adalah seluruh hidup bagi bawahannya.
