Bagaimana caramu tahu uang Rp 364 miliar menguap, kalau di atas kertas semuanya terlihat baik-baik saja?
Sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Jaksa Dicky Haris membacakan tuntutan. Tiga korporasi jadi terdakwa: PT Tani Group Indonesia, PT Tani Supply Indonesia, dan PT TaniHub Indonesia.
Modusnya: dana investasi 25 juta dolar AS dari MDI Ventures dan BRI Ventures, disulap lewat piutang fiktif senilai Rp359,98 miliar. Uang mengalir, dialihkan ke berbagai entitas, sampai nilai investasi anjlok — dari 5 juta dolar tinggal 419 dolar saja.
Startup yang dulu jadi kebanggaan sektor pertanian, kini justru diminta bayar Rp 359,9 miliar sebagai uang pengganti ke negara. Mimpi besar soal pertanian digital, berakhir di ruang sidang, dengan angka kerugian yang bikin siapa pun menelan ludah.
