Vonis Riva Siahaan Dipangkas! Apakah Skandal Minyak Benar-Benar Selesai?

Bagaimana jika vonis dipangkas, tetapi jejak kerugian negara tetap membekas? Angkanya berubah, pertanyaannya justru bertambah.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menjadi 7 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Majelis hakim menyatakan Riva tetap terbukti bersalah. Modus yang terungkap di persidangan adalah pemberian perlakuan istimewa kepada perusahaan tertentu dalam pengadaan impor produk kilang.

Informasi harga perkiraan sendiri (HPS) diduga dibocorkan sehingga rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan pengadaan. Praktik itu dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp9,4 triliun.

Vonisnya memang berkurang, tetapi jejak keputusan yang membawa negara pada kerugian triliunan rupiah tetap tidak ikut berkurang.