Modus PO King Koil Terbongkar, Uang Investor Diduga Mengalir ke Aset Pribadi

Mengapa selembar Purchase Order bisa berubah menjadi rumah mewah, apartemen, dan deretan mobil premium? Di balik janji investasi manis, diduga ada skenario yang disusun sejak awal.

Jaksa menuntut Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, 15 tahun penjara dalam perkara TPPU yang bersumber dari dugaan penipuan investasi Rp220,3 miliar.

Modusnya disebut sederhana tetapi mematikan: Indah bersama Komisaris PT GTI Greddy Harnando dan Irwan, mantan pegawai Bank HSBC, menawarkan investasi dengan menunjukkan Purchase Order King Koil dan Sales Order Good Night yang belakangan diduga fiktif.

Korban, Lisawati Soegiharto, akhirnya mentransfer dana hingga ratusan miliar rupiah. Namun uang itu diduga tidak masuk ke bisnis yang dijanjikan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi, usaha lain, hingga membeli rumah, apartemen, deposito, dan kendaraan mewah.

Yang dijual ternyata bukan kasur, melainkan mimpi keuntungan. Dan ketika mimpi itu runtuh, yang tersisa bukan hanya kerugian Rp220 miliar, tetapi pertanyaan besar: berapa banyak investasi bodong lain yang masih menyamar di balik dokumen yang tampak meyakinkan?

Pengusutan menyeluruh menjadi satu-satunya cara agar kepercayaan publik tidak ikut diperjualbelikan.