Mengapa Jaksa Sebut Proyek Chromebook Kejahatan Kerah Putih?

Mengapa proyek untuk pendidikan justru berubah menjadi dugaan kejahatan kerah putih? Saat anak-anak membutuhkan ilmu, yang diperebutkan justru anggaran bernilai triliunan.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, jaksa menolak pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menyebut perkara ini sebagai white collar crime, yakni dugaan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Polanya disebut melalui tiga tahap: fraud, layering, dan image. Jaksa juga menilai ada perintah penggunaan Chromebook dan Chrome OS sebagai bagian dari program digitalisasi, sementara kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Korupsi terbesar bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi kesempatan belajar jutaan anak yang ikut dipertaruhkan. Jika jabatan berubah menjadi alat mencari untung, maka pengadilan menjadi tempat terakhir untuk mengembalikan kepercayaan publik.