FEBRIE DAN FEBRI

Post Image
Ilustrasi AI

Terlepas dari teknis dan materi pembelaan hukum, mari jujur bicara tentang Febri Diansyah yang jadi pengacaranya Febrie Adriansyah.

Memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan formal yang dilanggar oleh Febri, tapi saya tangkap kasak-kusuk banyak juga yang mencibir: seorang bekas aktivis antikorupsi (ICW) yang namanya kemudian naik setelah menjabat Juru Bicara/Kepala Biro Humas KPK (Desember 2016–Desember 2019), resmi mundur dari KPK (24 September 2020), dan ujung-ujungnya cuma jadi pembela tersangka korupsi.

Pada Oktober 2020, ia mendirikan Visi Integritas Law Office bersama Donal Fariz (bekas ICW juga), yang belakangan — Januari 2022 — bergabung pula Rasamala Aritonang (bekas Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Biro Hukum KPK) sebagai partner, berkantor di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun sebelum itu, pada Desember 2024, terjadi "pecah kongsi": Febri mendirikan kantor baru, Diansyah & Partners Law Firm, bersama adik kandungnya yang sebelumnya juga di Visi Law Office. Beberapa bulan kemudian, 19 Maret 2025, giliran kantor lama — Visi Law Office — yang digeledah KPK berkaitan dengan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL); adik kandung Febri, yang sempat berada di kantor itu, turut diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

Karier advokatnya (mungkin juga isi rekeningnya) melesat hanya dalam kurun enam tahun sejak keluar KPK.

Sementara saya meliput di KPK pada jilid 1 (2004–2005) waktu masih berkantor di Veteran. Saya sampai bosan dengar pimpinan KPK dan aktivis antikorupsi saat itu berulang-ulang mengatakan "korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa juga (extraordinary treatment)" dan "KPK dibentuk untuk mengatasi ketidakefektifan penegak hukum konvensional (polisi dan jaksa)."

Waktu itu gairah pemberantasan korupsi sedang tinggi-tingginya. Bahkan, seorang penyidik KPK pernah bercerita ke saya, ia suka menempelkan potongan koran bergambar wajah koruptor di dinding ruang pemeriksaan, sambil menunjuk dan berkata kepada terperiksa: "Bapak/ibu mau kayak gini?"

Melihat gairah tinggi itu, saya pun mau "berinvestasi" pada pemberantasan korupsi. Saya semangat menulis penanganan kasus di KPK dengan harapan kelak anak-cucu saya akan menikmati hasilnya: Indonesia yang bersih dari korupsi supaya keturunan orang-orang biasa bisa dapat kesempatan kesejahteraan hidup yang adil di negara ini, karena selama ini keadilan dan kesejahteraan itu dirampok oleh koruptor.

Ternyata, 20 tahun lebih berlalu, "investasi" saya itu amsyong: Indonesia begini-begini saja, KPK-nya letoy, bekas pejabat/pegawainya malah membela koruptor!

Saya mau berpikir adil dengan tidak menghakimi pilihan hidup orang menjadi pembela tersangka korupsi. Setiap orang berhak kaya dengan cara yang dipilihnya sendiri. Tapi menyangkut urusan negara, lain ceritanya.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) butuh penanganan luar biasa (extraordinary treatment) oleh lembaga yang luar biasa (extraordinary institution) dengan anggaran yang luar biasa juga (extraordinary budget). Lembaga luar biasa tentu saja diisi orang-orang yang memiliki pengetahuan institusional luar biasa juga (extraordinary knowledge).

Logikanya, karena sifat kelembagaan KPK yang luar biasa itu, maka pegawai dan pimpinannya dianggap memiliki akses ke pengetahuan institusional yang secara kualitatif berbeda dari orang lain, misalnya: pola kerja penyelidikan tertutup (termasuk strategi OTT); metode dan celah pembuktian TPPU/gratifikasi yang berlaku lintas-kasus; jejaring informan dan pelapor (whistleblower); dinamika internal gelar perkara dan pengambilan keputusan pimpinan.

Pengetahuan-pengetahuan semacam itu adalah aset yang sangat berharga dan berguna bagi profesi advokat. Jika pengetahuan itu "ditransaksikan" dengan sumber daya klien elite (konglomerat dan bekas pejabat tinggi) yang memiliki uang, jaringan, informasi dsb, bisa dibayangkan betapa sangat besarnya kekuatan mereka itu.

Sepanjang saya amati, alasan para eks pimpinan/pegawai KPK yang bermetamorfosis menjadi pembela tersangka korupsi tidak seragam (bahkan ada yang bertentangan). Bahkan kalau pun mau terus dikejar, muara alasannya akan begini: advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) dan advokat tidak identik dengan kliennya. Yang dibela bukan kejahatannya tapi hak hukumnya melalui proses hukum yang adil (due process of law)

Membela Febrie, Febri beralasan karena bekas Jampidsus itu memiliki hak pendampingan hukum, dan ia hanya mendampingi aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Febri termasuk "rutin" mendampingi tersangka yang kasusnya dipegang KPK, seperti SYL (fee-nya Rp800 juta tahap penyelidikan dan Rp3,1 miliar penyidikan, menurut pengakuannya di persidangan), Hasto Kristiyanto (kasus suap Harun Masiku), dan Elvizar (kasus digitalisasi SPBU Pertamina).

Sementara Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK 2007–2011) membela M. Bahalwan (kasus PLTGU Belawan) dengan alasan kasus itu ditangani Kejagung, bukan KPK. Beda lagi dengan Bambang Widjojanto/BW (Wakil Ketua KPK 2011–2015), yang mau membela tersangka KPK Mardani H. Maming sebatas permohonan praperadilannya saja.

Padahal, kalau pakai pendapat Wamenkumham pada 2012, Denny Indrayana, dalam tweet legendarisnya: "#Advokat Koruptor Adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil korupsi." Dan ini yang paling penting, katanya: "TSK korupsi sudah dapat diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya."

Pada akhirnya Denny juga membela Mardani Maming bersama BW. Ia pun merevisi tweetnya. Yang termasuk advokat koruptor itu, maksudnya, yang membabi buta membela dan tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi — tidak jelas pula apa kriteria "membabi buta" dan "tidak malu" itu.

Ada juga seorang bekas Ketua KPK (berstatus advokat) yang saya tahu sama sekali tidak mau membela kasus korupsi apa pun. Bahkan disodori menjadi amicus curiae oleh kenalannya pun ia tidak mau, karena itu kasus korupsi.

Belum lama ini malah di televisi saya berdebat dengan seorang bekas Wakil Ketua KPK tentang makna kerugian negara, di mana ia berposisi seolah pembela terdakwa korupsi, sehingga seorang teman berkata ke saya: "Itu Pimpinan KPK rasa buzzer!"

Saya pikir, melihat situasi sejarah mencla-mencle semacam itu, perlu dibuat aturan pembatasan bagi eks pimpinan/pegawai KPK yang menjadi advokat. Bisa larangan sama sekali membela kasus korupsi (ekstrem) atau pemberlakuan masa tunggu (cooling-off period).

Bahkan, karena keluarbiasaannya itu, saya pikir perlu pembatasan luar biasa (extraordinary firewall) juga bagi eks pimpinan/pegawai KPK terkait pembelaan terhadap koruptor. Misal: perlakuan khusus perpajakan (PPh lebih dari 35%), kewajiban khusus bantuan hukum (1 klien korupsi = 100 perkara bantuan hukum orang miskin), dst.

UU KPK perlu direvisi untuk memasukkan aturan pembatasan khusus itu. Jika tak mau dibatasi, maka bukan lagi lembaga luar biasa. Kalau bukan lagi lembaga luar biasa, ya, bubarkan saja! Negara ini hemat Rp1,58 triliun (DIPA KPK 2026).

Selama ini belum ada aturan pembatasan semacam itu. Kode etik advokat hanya mengatur bagi advokat yang sebelumnya hakim dan panitera: selama 3 tahun tidak boleh menangani kasus yang diperiksa di pengadilan terakhir tempatnya berdinas.

Sejarah membuktikan urat malu orang beda-beda. Tak bisa kita serahkan kepada eks pimpinan/pegawai KPK masing-masing untuk menafsirkan boleh-tidaknya membela kasus korupsi. Mereka ternyata tidak istimewa dan luar biasa — artinya bisa goyang dan masuk angin juga.

Kalau pada ujungnya cuma goyang dan masuk angin, bagi saya, sekalian saja jadi seperti sejumlah advokat yang selama ini dikesankan sebagai "pemain" (padahal belum tentu benar juga kesan itu), tapi, toh, tak pernah munafik menampilkan diri ke publik sebagai tokoh antikorupsi dan menceramahi kita tentang good governance.

Hidup tak boleh serakah. Jangan mau duit banyak sekaligus nama harum.

Salam,
AEK