Bagaimana jika izin tinggal di negeri ini bisa dipercepat hanya dengan uang tambahan? Dan bagaimana jika dugaan permainan itu justru terjadi di balik meja yang seharusnya menjaga aturan?
KPK membongkar dugaan praktik "jalur kilat" pengurusan izin tinggal warga negara asing. Tarifnya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
Penyidik menduga ada permintaan "jatah" yang mengalir melalui sejumlah pejabat dan staf. Uang itu diduga dikumpulkan sedikit demi sedikit, lalu berputar dari tangan ke tangan. Totalnya disebut mencapai Rp145,5 miliar dalam rentang 2022 hingga 2026.
Sementara itu, proses resmi sebenarnya hanya membutuhkan waktu tiga hingga tujuh hari sesuai aturan. Yang dijual bukan izin tinggalnya melainkan kesabaran orang untuk menunggu aturan bekerja.
