Rasanya jumawa betul bekas Kepala BGN Dadan Hindayana ketika pada 20 April 2026 merespons serangan saya tentang dugaan penyimpangan proyek pengadaan IT senilai Rp1,2 triliun dengan berkata ia "memastikan transparansi transformasi IT dan menggandeng PERURI sebagai GovTech Indonesia."
Saya balas lagi dengan status: Di Balik Label PERURI: Mengapa Penunjukan Langsung Proyek IT MBG Triliunan Rupiah Harus Kita Curigai?
Sekalian saya kirimkan surat permohonan informasi publik terkait pengadaan IT BGN itu kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui email pada 21 April 2026.
Pada 27 April 2026, BGN membalas surat saya. Isinya kurang ajar betul: dibalas oleh robot bernama Antoni dan jawabannya ngawur karena saya dianggap orang yang mengajukan proposal penawaran kerja sama kepada BGN.
Beberapa orang pun mencemooh saya. BGN merasa di atas angin. Pejabatnya berlagak sebersih bayi yang baru lahir.
Naniek Sudaryati Deyang, yang kemudian jadi Kepala BGN setelah Dadan dkk tersangka korupsi, pernah menulis status Facebook pada 25 Mei 2026: "MBG dulu menurut si mantan Ketua BEM UGM itu disebut Maling Berkedok Gizi, saya senang mendengarnya, dan berharap malingnya ada yang ditangkap dan dipenjarakan, tapi kok gak ada saya tunggu sampai sekarang, yang ada lebih pada isu... isu... dan isu, narasi yang terus dibangun tanpa bukti."
Setelah Dadan cs dibekuk, Naniek pun dihujat. Penunjukannya sebagai Kepala BGN dicerca karena ia dianggap tidak kompeten dan bukan bidangnya.
Tapi, sudahlah, tak usah dulu bicara kompetensi dan pendidikan orang. Setinggi apapun gelar Anda, ingat, selama Anda WNI, Wapres Anda adalah Gibran dan persetan dengan kompetensi dan pendidikan.
Bagi saya jabatan Kepala BGN adalah jabatan politik karena MBG adalah program politik. Lebih baik tunjukkan secara spesifik di mana ngawurnya si pejabat ketimbang berteori tentang kompetensi — lagipula banyak juga pejabat yang awalnya dianggap kompeten dan sesuai bidangnya, tapi ujungnya korupsi dan republik juga begini-begini aja.
Kembali ke kasus IT yang saya dorong. Saya memperoleh dokumen PDF berjudul Ringkasan Dokumen Permasalahan Menonjol BGN yang metadatanya menunjukkan di-scan pada 4 Juni 2026. Majalah Tempo juga memegang dokumen ini dan menjadikannya salah satu pegangan liputan utamanya pekan ini.
Dalam dokumen itu terdapat laporan kegiatan pengawasan Inspektorat tahun 2025 yang mencakup: audit renovasi gedung, audit pengadaan jasa call center, audit pengadaan jasa tenaga keamanan, serta reviu pengadaan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional dan sewa managed service sarana IT dan IoT.
Artinya, Naniek yang menjabat di BGN sejak September 2025 itu abai terhadap kegiatan Inspektorat tersebut — sehingga dengan percaya dirinya ia menyatakan bahwa penyimpangan di BGN hanya isu dan narasi tanpa bukti, padahal statusnya itu ditulis pada 25 Mei 2026, berbulan-bulan setelah Inspektorat merampungkan reviu.
Dadan yang merasa keren karena menggandeng PERURI untuk proyek IT pun terbukti ngaco, sebab temuan Inspektorat menunjukkan penetapan Perum PERURI berdasarkan Perpres 82/2023 tidak tepat. Dengan demikian tidak terdapat justifikasi regulasi yang kuat untuk penunjukan langsung.
Tapi yang jauh lebih penting adalah pertanyaan: berapa uang negara yang diduga kuat menguap dalam proyek ini?
Temuan dokumen itu menyebutkan pengadaan IT BGN terdiri dari dua paket — direviu APIP pada 28 November 2025 — dengan total nilai kontrak Rp893,1 miliar.
Paket 1: SIPGN (Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional) senilai Rp550,2 miliar, terdiri dari honor personalia Rp419,2 miliar, ditambah lisensi, data, ops excellence, governance risk, private cloud, dan cyber security senilai Rp130,9 miliar.
Paket 2: Sewa Managed Service IT & IoT untuk 5.000 SPPG senilai Rp342,9 miliar, untuk pemasangan CCTV dan perangkat IoT di 5.000 titik SPPG. Kontrak berakhir 31 Desember 2025, namun pekerjaan tidak selesai — realisasi IoT hanya 5 dari 5.000 SPPG! Anggaran pun masuk RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran) dan dilakukan dua kali adendum kontrak.
Akhirnya pada 15 April 2026, dibayar melalui mekanisme RPATA sebesar Rp199,6 miliar untuk 4.932 SPPG yang diklaim sudah terinstal — padahal pada saat reviu oleh Inspektorat, hanya 2.036 titik yang benar-benar termanfaatkan (40,72%). Sisanya, 2.896 titik, sudah terinstal tapi tidak berfungsi, dengan nilai yang tidak termanfaatkan sekitar Rp118,3 miliar.
Karena kekacauan pengadaan 2025 itulah, usulan proyek pengadaan sewa perangkat TIK untuk 27.000 SPPG tahun 2026 senilai Rp3,32 triliun akhirnya ditolak.
Terbayang, kan, betapa kacaunya MBG-nya Prabowo ini. Baru dari satu sektor saja — IT — dalam setahun berjalan, industri "pengolahannya" sudah triliunan rupiah.
Rasanya layak kita sebut kepanjangan MBG bisa juga: Makanan Buat Garong!
Sebab lebih kenyang garongnya ketimbang anak-anak.
Salam,
AEK
