Bagaimana jika kasus yang hampir selesai ternyata menyimpan nama yang belum tersentuh?Dan bagaimana jika pelakunya diduga lebih banyak dari yang selama ini diketahui?
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi pusat perhatian. Hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi. Polda Metro Jaya diperintah melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Alasannya penyidikan ternyata belum pernah dihentikan secara resmi. Tak ada SP3. Namun di saat yang sama, publik menerima kesan seolah perkara ini berakhir setelah berkas dan barang bukti diserahkan ke Puspom TNI. Kebingungan itu kini terungkap.
Lalu muncul fakta lain. Berdasarkan analisis puluhan rekaman CCTV pihak pemohon, sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam rangkaian penyerangan itu. Empat prajurit TNI duduk di kursi terdakwa.
Tapi putusan hakim ini mengirim pesan berbeda. Persoalannya bukan siapa yang diadili. Melainkan siapa yang sampai sekarang belum dimintai pertanggungjawaban.
