Bagaimana jika nasib seorang pejabat tinggi negara ditentukan oleh satu surat yang belum juga datang?
Di sebuah ruangan tertutup di Jakarta, keputusan besar sedang dirumuskan. Majelis Etik Ombudsman RI mengaku telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto.
Nama-nama penting bergerak cepat. Jimly Asshiddiqie dan Siti Zuhro memimpin proses yang disebut independen dan tak bisa diintervensi siapa pun. Namun ada satu pintu yang masih terbuka.
Majelis Etik memberi kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawaban tertulis. Hak membela diri. Kesempatan terakhir sebelum rekomendasi sanksi difinalkan dan dibawa ke pleno pimpinan Ombudsman.
Di saat yang sama, bayang-bayang perkara lain ikut menggelapkan suasana. Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan bos PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dugaan suap terkait kasus yang menyeret nama Hery.
Yang mengejutkan, Majelis Etik menegaskan mereka tak perlu menunggu proses pidana selesai. Artinya, sebelum pengadilan berbicara, putusan etik bisa lebih dulu mengubah arah cerita.
