Bagaimana rasanya punya hotel mewah… lalu diminta pergi tanpa bayaran sepeser pun? Ini bukan film. Ini Jakarta. Di jantung ibu kota, Hotel Sultan berdiri di atas lahan Blok 15 GBK. Bernilai triliunan. Ikonik. Penuh sejarah.
Tapi kini, negara bergerak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi lampu hijau. Permohonan eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara dikabulkan. Artinya jelas: lahan dan bangunan diambil alih. Gedung dikosongkan. Tanpa ganti rugi.
Pihak PT Indobuildco sempat melawan. Minta jaminan. Minta kompensasi. Tapi ditolak. Lebih dari itu mereka justru diwajibkan membayar royalti US$45,3 juta, sekitar Rp789 miliar. Dari pemilik… jadi pihak yang harus membayar.
Ini bukan sekadar soal hotel. Ini tentang siapa yang benar-benar “memiliki” sesuatu ketika waktu habis dan izin berakhir. Karena di balik gedung tinggi itu, yang runtuh bukan cuma bisnis tapi ilusi bahwa kepemilikan itu selamanya
