Bagaimana jika seorang terdakwa korupsi tak membela diri dengan angka tapi dengan luka masa lalu? Di Pengadilan Tipikor Semarang, Iwan Setiawan Lukminto, eks bos Sritex, menghadapi kasus kredit bermasalah Rp1,3 triliun.
Jaksa menuntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, plus uang pengganti Rp677 miliar. Rinciannya menyeret kredit dari Bank Jateng Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
Semua tampak seperti perkara korupsi biasa… Sampai pleidoinya berbelok. Ia bicara rumah keluarganya dibakar saat kerusuhan Mei 1998. Ruang sidang berubah. Bukan lagi semata soal audit, kredit, dan kerugian negara… tapi perang narasi antara terdakwa, simpati, dan kebenaran.
Publik terbelah. Koruptor? Korban? Atau keduanya? Dan di situlah ironi muncul, Kadang di pengadilan, yang diperebutkan bukan siapa paling benar melainkan siapa paling berhasil menguasai cerita. Karena vonis bisa dibacakan hakim Tapi simpati, sering diputuskan publik.
